Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Situbondo, Jawa Timur melaksanakan jumpa pers di aula Wibawa Dhyaksa, dengan dihadiri berbagai media elektronik, cetak dan juga online, Kamis (29/12/2022).
Dalam keterangannya kepada awak media, Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar didampingi Kasi Intelijen Agus Budiyanto, Kasi Pidum Ivan Praditya Putra, Kasi Pidsus I Nyoman Wasita Triantara, Kasi BB Irvan Surya H., Kasi Datun Alfiah Yustiningrum, menyampaikan kasus-kasus selama satu tahun yang ditangani memberikan citra yang baik untuk korps Adhyaksa Situbondo.
Dalam persentasenya, penyelesaian perkara tindak pidana korupsi tahun 2022 yakni, tahap penyelidikan, ditangani 3 perkara dengan selesai 2 perkara, penyidikan 7 perkara dengan selesai 6 perkara, pratut 7 perkara selesai 7 perkara, penuntutan 9 perkara selesai 1 perkara, eksekusi terpidana 4 perkara selesai 4 perkara.
Sementara, untuk bidang pidana umum, SPDP 206 perkara, SP-3 1 perkara, P-17 34 perkara, berkas perkara 183, P-18/P-19 yakni 97 perkara, P-20 yakni 21 perkara, pengembalian SPDP 8 perkara, P-21 yakni 179 perkara, pengembalian perkara ada 1 perkara, tahap 2 193 perkara, terdakwa ditahan 196 perkara, terdakwa tidak ditahan 8 perkara, terdakwa anak-anak 4 perkara, dilimpahkan ke pengadilan 170 perkara, dihentikan penuntutan 5 perkara, banding 8 perkara, kasasi 4 perkara, eksekusi 165 perkara, PNBP tilang 94.998.000 yakni PNBP Januari hingga November sudah kami serahkan ke Negara, PNBP perkara 46.152.500, Restorative Justice 5 perkara.
Bidang Intelijen kegiatan terdiri dari 5 kegiatan yakni, pambangunan strategis, penyuluhan hukum, jaksa menyapa, jaksa masuk sekolah 2 kegiatan seperti yang diungkap penahanan ijazah di sekolah SMA dan SMK di Situbondo sebanyak 400 ijazah sudah kembalikan kepada murid tanpa dipungut biaya.
“Penerangan hukum sebesar 100 persen sudah kami laksanakan, penulusuran aset yakni DLH sudah kami laksanakan juga,” ujar Kajari Situbondo Nauli Rahim Siregar
Bidang Datun, total ada 4 perkara Letigasi dan 94 perkara non Letigasi, dengan pemulihan keuangan Negara 74. 512.478.
“Ada pelayanan hukum gratis bagi masyarakat, dan totalnya saat ini sudah ada 86 orang yang berkoordinasi dengan Kejaksaan Situbondo,” jelas Nauli Siregar.
Selanjutnya, bidang Barang Bukti dan Barang Rampasan tahun ini melaksanakan 2 kali pemusnahan BB yakni, pada tanggal 20 Juli dan 28 November 2022, Secara umum total 20 Juli berasal dari 55 Perkara, sedangkan 28 November ada 45 perkara inkracht.
“Kegiatan penyelesaian barang rampasan berupa penjualan langsung berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Situbondo yang telah inkracht berkekuatan hukum tetap periode 2022 sebanyak 4 kegiatan, dengan jumlah total setoran ke kas negara PNBP 158.749.000, penyetoran uang rampasan atau barang bukti berupa uang yang putusannya dirampas untuk negara PNBP periode Januari sampai Desember 2022 jumlah total 29.914.000, penyetoran denda perkara berdasarkan putusan 45.100.000,” pungkasnya. (Day)