Berita

Selama 2022 Honor RT di Desa Tokelan Situbondo Tidak Dibayar, Sekdes : Polisi dan Kejaksaan Tidak Berhak Lihat SPJ

×

Selama 2022 Honor RT di Desa Tokelan Situbondo Tidak Dibayar, Sekdes : Polisi dan Kejaksaan Tidak Berhak Lihat SPJ

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Situbondo
Kantor Desa Tokelan saat siang hari, 06/01/23, (Foto: day/LensaNusantara)

Situbondo, LENSANUSANTARA.CO.ID – Nasib malang beberapa RT di Desa Tokelan, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, belum di bayar selama satu tahun oleh pihak Desa, hal ini tentunya disayangkan oleh ketua RT yang ada di Desa tersebut, karena sudah sering meminta penjelasan kepada pihak kepala dusun kendala apa yang menjadikan honor tersebut belum dibayarkan, Jum’at (06/01/2023).

BACA JUGA :
Luar Biasa..!! Bupati Situbondo dan KHR Achmad Azaim Ibrahimy Raih Penghargaan MURI

Sementara, honor ketua RT yang harusnya dibayarkan selama satu tahun 1.135.000 dengan rincian perbulan 90.000.

Example 300x600

Bahkan menurut Sekdes Desa Tokelan Sahrawi menegaskan, untuk surat pertanggung jawaban (SPJ) di Desa pihak Kepolisian dan Kejaksaan tidak berhak untuk memeriksanya.

BACA JUGA :
Polres Situbondo Gelar Konferensi Pers Akhir Tahun 2020 Dan Tanya Jawab Dengan Jurnalis

“Jangan kan media, polisi dan kejaksaan tidak berhak memeriksa SPJ di Desa kecuali pelimpahan dari Inspektorat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Tokelan, Ahmad Misuri, menjelaskan, honor Ketua RT di tahun 2022 bakal segera dicairkan.

BACA JUGA :
Sedekah Oksigen, Dirjen PPDT Gelar Penanaman Ribuan Mangrove di Pesisir Pantai Situbondo

“Sudah ada, dalam minggu ini cair. Kita masih mau rapat dulu. Kami undang sekalian nanti mereka seluruh ketua RT,” ungkapnya melalui sambungan telepon. (day)