Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID – Personil Polsek Eremerasa, Polres Bantaeng yang diwakili oleh Dantim Aipda Rusdianto, S.Sos menerima penghargaan dari Kapolsek Eremerasa, Iptu Andi Suparman, SH, MH di Halaman Mapolsek Eremerasa. Senin, (30/01/23)
Penghargaan itu diberikan Kapolsek setelah personilnya berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan sistem Curi Tebus yang terjadi di wilayah Desa Mamampang, Kecamatan Eremerasa, Kabupaten Bantaeng pada tanggal 15 Januari 2022 lalu.
Dalam kasus curanmor tersebut, dua orang penghubung dan satu pelaku utama berhasil diamankan dalam waktu kurang dari 2×24 jam.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa dua unit sepeda motor dan 1 buah HP merek Nokia biru serta uang tunai sebanyak Rp. 2.800. 000 yang merupakan hasil tebusan.
Kapolsek Eremerasa, Iptu Andi Suparman, S.H, M.H mengatakan, selain sebagai bentuk penghargaan atas kinerja personilnya. Ia berharap dengan adanya penghargaan tersebut juga mampu menjadi motivasi bagi personil lainnya.
Sementara, Aipda Rusdianto, S.Sos mengatakan keberhasilan tersebut tidak terlepas dari kerjasama tim dan informasi awal dari masyarakat, khususnya korban yang mau terbuka memberikan info atas kejadian yang dialaminya, dan kemudian dikembangkan oleh tim yang dipimpinnya.
“Saya pun berharap bagi setiap korban-korban lainnya agar juga mau terbuka guna menutup ruang gerak bagi pelaku curanmor serta jaringannya untuk tidak berulah lagi, secara umum dilakukan untuk menjaga kamtibmas di wilayah Kabupaten Bantaeng,” kata Aipda Rusdianto. (Fahmi)