Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – 17 Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Magetan mempunyai Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) sebagai sarana penyelesaian masalah dan pembelajaran hukum di lingkungan pendidikan.
Kegiatan peresmian berlangsung di salah satu sekolah yang berada di Kabupaten Magetan yaitu SMKN 1 Bendo yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari.
Atik Rusmiaty Ambarsari menjelaskan, keberadaan RRJS adalah untuk memberikan edukasi terkait hukum maupun mengantisipasi adanya permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan sekolah.
“Kegiatan RRJS ini kita akan lakukan diskusi yang lebih humanis dengan para siswa, dengan guru terkait potensi hukum disekolah yaitu seperti bullying, pencabulan, atau terkait UU ITE. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kasus hukum seperti dilingkungan sekolah,” tuturnya
Sementara Lena, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa timur untuk wilayah Magetan-Ponorogo menambahkan, peresmian 17 RRJS merupakan upaya preventif dalam pelaksanaan pendidikan sesuai dengan aturan yang ada.
Kepala Sekolah SMKN 1 Bendo, Eko prayitno mengatakan, keberadaan RRJS ini bisa menjadi sarana untuk menyatukan persepsi terkait permasalahan agar bisa terselesaikan ditingkat sekolah. (aj)