Berita

17 Rumah Restorative Justice Sekolah Diresmikan Kajari Magetan

181
×

17 Rumah Restorative Justice Sekolah Diresmikan Kajari Magetan

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Magetan
Peresmian Rumah Restorative Justice Sekolah oleh Kajari Magetan di SMKN 1 Bendo. Rabu 15/02/2023. (Foto : Diajeng / Lensa Nusantara)

Magetan, LENSANUSANTARA.CO.ID – 17 Sekolah SMA/SMK di Kabupaten Magetan mempunyai Rumah Restorative Justice Sekolah (RRJS) sebagai sarana penyelesaian masalah dan pembelajaran hukum di lingkungan pendidikan.

Kegiatan peresmian berlangsung di salah satu sekolah yang berada di Kabupaten Magetan yaitu SMKN 1 Bendo yang diresmikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Magetan Atik Rusmiaty Ambarsari.

Example 300x600

Atik Rusmiaty Ambarsari menjelaskan, keberadaan RRJS adalah untuk memberikan edukasi terkait hukum maupun mengantisipasi adanya permasalahan hukum yang terjadi di lingkungan sekolah.

BACA JUGA :
Laga Pembuka Final Four Livoli 2025, Ribuan Penonton Penuhi Gor Ki Mageti

“Kegiatan RRJS ini kita akan lakukan diskusi yang lebih humanis dengan para siswa, dengan guru terkait potensi hukum disekolah yaitu seperti bullying, pencabulan, atau terkait UU ITE. Kegiatan ini dilaksanakan untuk mencegah terjadinya kasus hukum seperti dilingkungan sekolah,” tuturnya

BACA JUGA :
HUT ke-31 SMK Yosonegoro Gelar Turnamen Futsal Piala Bergilir Bupati Cup VI se-Kabupaten Magetan

Sementara Lena, Kepala Kantor Cabang Dinas Pendidikan (Kacabdindik) Provinsi Jawa timur untuk wilayah Magetan-Ponorogo menambahkan, peresmian 17 RRJS merupakan upaya preventif dalam pelaksanaan pendidikan sesuai dengan aturan yang ada.

BACA JUGA :
BPN Magetan Gelar Pemasangan Satu Juta Patok Batas Bidang Tanah

Kepala Sekolah SMKN 1 Bendo, Eko prayitno mengatakan, keberadaan RRJS ini bisa menjadi sarana untuk menyatukan persepsi terkait permasalahan agar bisa terselesaikan ditingkat sekolah. (aj)

Tak Lagi Bergantung Bansos, Warga Ngawi Didorong Sukses Lewat Program Jatim Puspa PlusNgawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menyalurkan bantuan Program Jatim Puspa Plus kepada masyarakat penerima manfaat di Kantor Desa Jambangan, Kecamatan Paron, Kabupaten Ngawi (23/7/2026).Program ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengentaskan kemiskinan melalui pemberdayaan ekonomi masyarakat, khususnya perempuan di pedesaan.Selain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, Program Jatim Puspa Plus juga bertujuan memperkuat ketahanan pangan, mengembangkan usaha mikro, serta mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara berkelanjutan.Kegiatan penyerahan bantuan dihadiri Kepala Desa Jambangan Murdoko, Camat Paron, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Ngawi Budi Santoso, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa DPMD Provinsi Jawa Timur Damin, Babinsa, serta Bhabinkamtibmas Desa Jambangan.Dalam sambutannya, Kepala Desa Jambangan, Murdoko mengatakan bantuan yang diberikan bukan berupa uang tunai, melainkan barang yang disesuaikan dengan jenis usaha penerima manfaat. Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk mengembangkan usaha yang telah berjalan maupun memulai usaha baru.> "Bantuan ini diberikan dalam bentuk barang agar dapat langsung dimanfaatkan untuk menjalankan atau mengembangkan usaha. Jika dikelola dengan baik, usaha penerima manfaat akan berkembang sehingga mampu meningkatkan kesejahteraan keluarga," ujarnya.Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Ngawi, Budi Santoso menjelaskan bahwa Program Jatim Puspa Plus menyasar perempuan yang telah graduasi dari Program Keluarga Harapan (PKH) maupun masyarakat yang masuk dalam kelompok kesejahteraan desil 1 hingga desil 5.Ia berharap bantuan tersebut benar-benar dimanfaatkan untuk meningkatkan pendapatan keluarga melalui kegiatan usaha produktif.> "Kami berharap bantuan ini menjadi modal untuk meningkatkan ekonomi keluarga. Penerima manfaat juga diharapkan fokus mengembangkan usahanya sehingga mampu mandiri secara ekonomi," katanya.Budi menambahkan, program ini diperuntukkan bagi masyarakat yang memiliki semangat berwirausaha sehingga diharapkan mampu meningkatkan taraf hidup tanpa terus bergantung pada bantuan sosial.Di kesempatan yang sama, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Desa DPMD Provinsi Jawa Timur, Damin menjelaskan bahwa pelaksanaan Program Jatim Puspa Plus mengacu pada Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 64 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2026. Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap melakukan pendampingan hingga proses penyaluran bantuan kepada masyarakat.Menurutnya, bantuan Jatim Puspa Plus merupakan bantuan khusus yang pada tahun 2026 mengalami peningkatan nilai dari Rp2,5 juta menjadi Rp 3 juta untuk setiap penerima manfaat.> "Pesan Ibu Gubernur Jawa Timur, setelah menerima bantuan masyarakat diharapkan segera memulai usaha dan membangun jejaring usaha agar dapat saling mendukung ketika menerima pesanan dalam jumlah besar," jelas Damin.Ia menilai kolaborasi antarpelaku UMKM menjadi salah satu kunci agar usaha masyarakat dapat berkembang lebih cepat sekaligus menciptakan pemerataan manfaat ekonomi di tingkat desa."Apabila setiap desa mampu mengembangkan potensi yang dimiliki, maka perekonomian desa akan tumbuh dan kesejahteraan masyarakat pun ikut meningkat," tambahnya.Ditemui secara terpisah, Kepala bidang usaha ekonomi desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur, Damin menjelaskan bahwa pemerintah akan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerima bantuan, baik melalui pendampingan internal maupun eksternal. Evaluasi tersebut meliputi pemanfaatan bantuan, peningkatan pendapatan usaha, serta tingkat keberhasilan usaha yang dijalankan oleh penerima manfaat.Selain menerima bantuan, masyarakat juga akan memperoleh pendampingan agar mampu mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.Pada tahun 2026, Program Jatim Puspa Plus di Kabupaten Ngawi menyasar tiga desa, yakni Desa Jambangan di Kecamatan Paron, Desa Karangjati, dan Desa Kedungmiri.Bagi masyarakat yang telah mengajukan usulan namun belum memperoleh bantuan pada tahap ini, Damin memastikan usulan tersebut akan diupayakan masuk dalam pembahasan Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun 2026.Melalui Program Jatim Puspa Plus, Pemerintah Provinsi Jawa Timur berharap semakin banyak masyarakat yang mampu membangun usaha secara mandiri, menciptakan lapangan kerja baru, serta memperkuat perekonomian desa sebagai fondasi pembangunan daerah (Taufan Rahsobudi/ Lensa Nusantara Ngawi).
Berita

Post Views: 1,689 Ngawi, LENSANUSANTARA.CO.ID — Pemerintah Provinsi…