Kriminal

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Narkotika di Bandar Durian

32
×

Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Narkotika di Bandar Durian

Sebarkan artikel ini
Satresnarkoba Polres Labuhanbatu
Saat penangkapan terduga pelaku di Bandar Durian Kabupaten Labuhanbatu Utara. (13/2).

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.IDSatresnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap satu orang laki-laki dewasa tepatnya di sebuah pondok yang berada di Pinggir Sungai Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara pada Senin (13/2/2023) sekira pukul 20.15 WIB.

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H. Hutajulu, S.I.K, S.H., M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi, S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (15/02/2023)

Example 300x600

Dijelaskan AKP Roberto, pengungkapan kasus narkotika jenis sabu berdasarkan Dumas, pada hari Senin Tanggal 13 Februari 2023 sekira pukul 20.15 WIB, Personel Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya bahwasanya di Kelurahan Bandar Durian, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara tepatnya di sebuah pondok yang berada di Pinggir Sungai Kelurahan Bandar Durian Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara sering adanya diduga melakukan transaksi narkotika jenis sabu,” jelas AKP Roberto.

BACA JUGA :
Bupati Labuhanbatu dan Sejumlah Pimpinan OPD Kunjungi Masjid Jami Nurul Huda

“Berdasarkan informasi aduan masyarakat tersebut. Team melakukan penyelidikan, pada pukul 21.30 WIB team berhasil mengamankan satu orang laki-laki dewasa inisial ABS alias AL berikut barang bukti narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah timbangan elektrik,” tandasnya.

BACA JUGA :
Polres Labuhanbatu Paparkan Motif Pembunuhan di Desa Teluk Piai Labura

ABS dijerat dengan pasal tindak pidana Narkotika Jenis Sabu. Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

BACA JUGA :
Pasca Libur Lebaran Idul Fitri 1444 H, Wabup Labuhanbatu Sidak Pelayanan Publik di RSUD Rantauprapat dan Kantor Pemerintahan

Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karena proses penyidikan lebih lanjut. (Doday Gultom)

error: Content is protected !!