Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID — Inspektorat Daerah Bantaeng menggelar sosialisasi pedoman penilaian capaian aksi pemberantasan korupsi atau Monitoring Control of Prevention (MCP) dengan fokus pembahasan Pedoman MCP-KPK, koordinasi dan supervisi bidang pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023. Acara digelar di aula Inspektorat Daerah Bantaeng, Selasa (7/3/23).
Agenda rapat sosialisasi pedoman penilaian monitoring center for prevention (MCP)K ini meliputi koordinasi dan supervisi bidang pencegahan (Korsupgah) KPK-RI, yang dihadiri oleh pejabat Eselon tiga,Pejabat Fungsional di lingkungan Inspektorat Daerah Bantaeng dan dari Dinas BPKAD Bantaeng yang dibuka secara langsung oleh Inspektur Daerah Bantaeng, Dr. Muh. Rivai Nur, SH, M.Si, CGCAE.
Dalam Sosialisasi Pedoman Penilaian MCP-KPK tersebut dipaparkan delapan sektor area oleh empat pemateri yakni:
- Irban Wilayah I, Syamsuddin, SH, MH, memaparkan Area 3 dan 5 tekait perizinan dan Manajemen ASN.
- Irban Wilayah II, H. Arifuddin, S.Sos, M.Si, memaparkan area 4 dan 8 terkait pengawasan APIP dan tata kelola Desa.
- Irban Wilayah III, Jamaluddin, ST, MT, memaparkan area 1 dan 2 terkait pengadaan barang jasa dan perencanaan dan penganggaran.
- Irban Investigasi, Umar, SE memaparkan area 6 dan 7 terkait Pengelolaan BMD dan Optimalisasi pajak Daerah.
Sebelumnya Inspektur Daerah Bantaeng dalam sambutannya menyampaikan MCP-KPK tahun ini meminta kepada teman teman Auditor, P2UPD terkhusus para Irban serta Sekretaris untuk betul betul berpartisipasi aktif.
“kita menginginkan agar dapat mengkoordinir seluruh area area intervensi,karena pengalaman menunjukkan bahwa setiap tahun baik dan buruknya capaian MCP-KPK itu Inspektorat akan menjadi sorotan,” jelas Rivai Nur.
“Janganlah ketika diberi apresiasi yang baik,lantas kita hanya ikut bertepuk tangan, tetapi tidak ikut serta dalam kegiatan tersebut, sebaliknya jika capaian tidak sesuai dengan target justru lepas tangan,” tutupnya. (Fahmi).