Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Labuhanbatu

×

Polisi Tangkap Pengedar Sabu di Areal Perkebunan Kelapa Sawit Labuhanbatu

Sebarkan artikel ini
Satnarkoba Polres Labuhanbatu
Foto terduga Pelaku Pengedar Sabu Saat di Bawak ke Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap A.S.S alias SUR (41) pengedar sabu yang sering bertransaksi di seberang Jalan SMP Negeri 2 tepatnya di perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas

Example 300x600

Kapolres Labuhanbatu AKBP James H.Hutajulu,S.I.K, S.H.,M.H., M.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Roberto P Sianturi,S.H. menyampaikan terkait ungkap kasus Narkotika jenis sabu yang berhasil diamankan oleh Personel Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, adapun pelaku inisial A.S.S Alias SUR Warga Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Penangkapan ini Kata Roberto berdasarkan pengaduan masyarakat, pada hari Senin Tanggal 06 Maret 2023 sekira Jam 10.15 Wib, mendapat informasi DUMAS dari masyarakat yang dapat di percaya kebenarannya bahwasanya di seberang Jalan SMP Negeri 2 Perkebunan kelapa sawit milik masyarakat yang berada di Dusun II Desa Ujung Padang Kecamatab Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara diduga sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Kata Roberto

Berdasarkan informasi DUMAS Tersebut Team melakukan penyelidikan dan melakukan Penindakan dan penggerebekan di TKP tersebut selanjutnya sekitar pukul 17.25 wib Team berhasil mengamankan satu orang laki-laki A.S.S Alias SUR berikut barang bukti berupa ; 4(Empat) bungkus plastik klip transparan berukuran kecil berisikan butiran kristal di duga narkotika jenis sabu, 1 (satu) Unit Handphone Android merek oppo berwarna Biru tua, uang tunai senilai Rp 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan 1 (satu) unit sepeda motor Absolut Revo berwarna hitam dengan Nopol BK 4877 YAW

Kemudian Tim melakukan interogasi terhadap pelaku inisial A.S.S Alias SUR, mengakui barang bukti tersebut miliknya dan diperolehnya dari inisial R dan tidak mengetahui tempat tinggalnnya.

Selanjutnya team membawa
A.S.S Alias SUR dan barang bukti yang diamankan ke Sat Res Narkoba Polres Labuhan batu guna untuk proses hukum lebih lanjut.

Terhadap Tersangka Pelaku
A.S.S Alias SUR, melanggar Pasal Tindak pidana Narkotika Jenis Sabu, Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Dari Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Tutup AKP Roberto.

Terduga pelaku belum bisa dikonfirmasi karema proses penyidikan lebih lanjut. (Doday Gultom)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.