Kriminal

Polres Jember Tangkap 27 Tersangka Narkoba dan Okerbaya 2 Diantaranya Wanita

38
×

Polres Jember Tangkap 27 Tersangka Narkoba dan Okerbaya 2 Diantaranya Wanita

Sebarkan artikel ini
Tersangka dihadirkan di Confrence Pers, Selasa (13/5/2025).(Foto: Badri/ Lensa Nusantara)

Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepolisian Resor Jember berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dan menangkap 27 tersangka dalam periode 16 April hingga 6 Mei 2025. Dari total tersangka, 25 orang berjenis kelamin laki-laki dan 2 orang perempuan. Barang bukti yang diamankan terdiri dari sabu-sabu dan narkotika jenis NSB, Selasa (13/5/2025).

Kapolres Jember AKBP Bobby Adimas Candra Putra menyampaikan, Sebanyak 339,14 gram sabu-sabu disita dari tangan 23 tersangka yang terlibat langsung, termasuk 21 pria dan 2 wanita dalam jaringan peredaran narkoba.

Example 300x600

“Selain itu, polisi juga menyita narkotika jenis NSB, sebagai barang bukti tambahan dari beberapa lokasi penggerebekan yang tersebar di wilayah Jember,”kata Kapolres Jember, AKBP Bobby.

BACA JUGA :
Mantan Bupati Jember dr. Faida Daftar Bacabup Pilkada 2024 Melalui PKB

Menurutnya pada 26 April, kami amankan tersangka berinisial F dengan sabu-sabu sebagai barang bukti. Di hari yang sama pukul 21.30, kami menangkap FA, seorang residivis, dengan sabu dan dua lembar LSD.

BACA JUGA :
Sambut Bhakti Pemasyarakatan, Lapas Kelas IIA Jember Gelar Operasi Kamar Hunian Warga Binaan

“Pihaknya juga menahan inisial LBE atas kasus sabu-sabu, dan mengembangkan kasusnya hingga ke wilayah Bondowoso untuk menangkap RB dan BM. Ini bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba lintas daerah,”tegasnya.

Para pelaku narkoba dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara serta denda maksimal Rp10 miliar.

“Jika barang bukti di bawah 5 gram, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI tentang Narkotika,”terangnya.

BACA JUGA :
Nahas..!! Berniat Bersihkan Pohon Warga Jember Tersengat Listrik

Selain narkoba, polisi juga mengungkap 3 kasus okerbaya dengan 4 tersangka laki-laki dan menyita trihexyphenidyl sebanyak 3.900.044 butir dan dextromethorphan 510.392 butir.

Tersangka belum bisa di mintai keterangan untuk penyelidikan lebih lanjut.

”Para pelaku okerbaya dijerat Pasal 35 UU Kesehatan 2023 dan Pasal 436 ayat (2), dengan ancaman 12 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar,”imbuhnya