Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID, Penangkapan kedua orang diduga pelaku pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Sidorejo Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu di Pimpinan langsung Kapolsek Bilah Hilir AKP Sumitro Margolang, Kamis (9/3/2023)
Informasi yang didapat dari kepolisian Polsek Bilah Hilir, kedua pelaku berinisial SP alias Amat (46) dan MA alias Arif (23). Keduanya merupakan Warga Dusun Sidorejo Desa Negeri Lama Seberang Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu.
Kapolsek Bilah Hilir AKP Sunitro Margolang ketika dikonfirmasi, Jumat (10/03/2023) menerangkan penangkapan kedua orang tersebut atas informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa ada dua orang sering menjual narkotika jenis sabu di Dusun Sidorejo Desa Negeri Lama.
Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti. Dirinya bersama anggota Polsek Bilah Hilir bergegas turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sekira pukul 20.30 WIB, petugas berhasil menangkap dua orang berinisial SP dan MA.
Pada saat penggeledahan ditemukan satu kotak plastik dibalut isolasi hitam berisi dua bungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, uang tunai Rp 955.000, satu unit hp, satu bungkus plastik hijau berisi timbangan elektrik dan sembilan bungkus plastik klip kecil kosong.
“Saat dilakukan interogasi, pelaku SP mengakui uang tersebut adalah uang hasil penjualan narkotika jenis sabu. Barang yang diduga sabu tersebut juga miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki inisial G,” Ungkap Kapolsek
Sementara itu, MA alias Arif mengakui berperan sebagai kaki tangan dari SP, bertugas mengantar narkotika dan mengambil uang kepada pesanan pembeli.
“Kedua pelaku kemudian dibawa ke Polsek Bilah Hilir untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tutup nya
Pelaku belum bisa dimintai keterangan karena penyelidikan lebih lanjut. (Doday Gultom)