Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang laki-laki inisial LP (29) warga Dusun Krajan, Desa Bataan, Kecamatan Tenggarang ditangkap Polisi setelah kedapatan mencuri rokok disebuah toko di Desa Tamanan, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, menuturkan pelaku LP melakukan pencurian rokok pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 22.30 WIB di sebuah tokok di Desa Tamanan RT 33/RW 08, Kecamatan Tamanan, Bondowoso.
Agus mengurai, kronologis aksi nekad pelaku tersebut yakni, berawal pada Jumat 10 Maret 2023 sekira pukul 21.00 WIB, pelaku menghadiri acara komunitas Slank di lapangan alun-alun Tamanan. Kemudian usai acara itu pelaku pulang ke rumah orang tuanya di Desa Tamanan.
“Sampai dirumah ayahnya Sekitar pukul 21.30 wib, tersangka tidak punya rokok, lantas keluar rumah berjalan kaki mencari toko untuk membeli rokok,” ujar Agus.
Kasat Reskrim melanjutkan, pengakuan tersangka saat itu banyak toko yang sudah tutup kemudian tersangka memutuskan kembali pulang, dalam perjalanan pulang itu tersangka LP melihat sebuah toko yang jaraknya tidak jauh dari rumah ayahnya dengan kondisi pintu belakang toko dalam keadaan terkunci, namun pintu toko tersebut sedikit renggang menyisakan celah.
Karena tersangka melihat banyak rokok di dalam toko tersebut. Lanjut Agus, tersangka memutuskan membuka paksa pintu belakang toko dengan menggunakan kedua tangan menarik paksa hingga kunci pintu tersebut lepas dari tembok.
“Setelah berhasil membuka pintu belakang toko, kemudian tersangka masuk dan mengambil rokok berbagai merk, rokok itu dimasukan ke dalam kantong kresek yang ada di dalam toko, kemudian tersangka membawanya kabur melalui jalan semula,” ungkap Agus.
Atas kejadian tersebut, kata Agus, korban mengalami kerugian materi senilai 5 juta rupiah. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 183 Pcs Rokok dengan berbagai merk, satu buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV, satu buah kantong kresek warna merah, satu buah kantong kresek warna putih.
“Atas perbuatannya, tersangka terancam dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e, 5e KUH Pidana,” pungkas AKP Agus Purnomo. (Ubay)