Berita

Siasat Jahat Kakek Durjana di Tegalampel Bondowoso Hamili Gadis Belia Hingga Melahirkan

×

Siasat Jahat Kakek Durjana di Tegalampel Bondowoso Hamili Gadis Belia Hingga Melahirkan

Sebarkan artikel ini
Hamili Gadis Belia
Ilustrasi

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Seorang kakek berinisial SJ (63) warga
Desa Tegalampel, Kecamatan Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, ditangkap polisi setelah aksinya terungkap melakukan pencabulan terhadap Mawar (nama samaran.red) yang masih dibawah umur dan juga masih tergolong  tetangganya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo, mengungkapkan kakek SJ menggauli  Mawar sejak 2016 sampai Agustus 2022. Akibatnya mawar hamil dan kini melahirkan bayi perempuan.

Example 300x600

Agus menuturkan, awal mulanya si kakek SJ ini sering memberikan uang kepada mawar, dengan tujuan agar mawar dekat dengan kakek SJ.

“Kemudian setelah korban dirasa sudah akrab, tersangka merayu korban dengan alasan suka dan akan menikahinya, kemudian dengan bujuk rayu si kakek SJ berhasil menyetubuhi mawar,” ungkap Agus, Minggu (12/3/2023).

Menurut Agus, persetubuhan yang dilakukan kakek SJ kepada mawar berungkali dan setiap kali usai melakukan persetubuhan, kakek SJ mengancam korban untuk tidak menceritakan kepada orang lain.

“Akibat dari kejadian persetubuhan itu, korban hamil dan pada 2 Maret 2023 korban melahirkan bayi jenis kelamin perempuan,” tutur Agus.

Kini kakek SJ mendekam di sel tahanan Mapolres Bondowoso untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan ancaman pasal berlapis.

“Atas perbuatan Tersangka SJ kami jerat dengan Pasal berlapis, yakni pasal 81 ayat (1), (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76EUU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 1 ke-3 ayat (1) tentang Perpu RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana,” pungkas Agus. (*)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.