Berita

Ketua DPRD Apresiasi Kejaksaan Negeri Bondowoso yang Telah Menetapkan Tersangka Kasus Traktor

×

Ketua DPRD Apresiasi Kejaksaan Negeri Bondowoso yang Telah Menetapkan Tersangka Kasus Traktor

Sebarkan artikel ini
Kabupaten Bondowoso
Ahmad Dafir Ketua DPRD Bondowoso. (Foto : Dok. Lensa Nusantara)

Bondowoso, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri Bondowoso telah menetapkan satu tersangka kasus bantuan traktor dari Kementerian Pertanian Tahun anggaran 2018 melalui Dinas Pertanian Kabupaten Bondowoso.

Example 300x600

Adapun tersangkanya yakni ketua Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Kecamatan Cerme dengan inisial S.

S Ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejaksaan menemukan alat bukti yang cukup.

“Awal Januari penyelidikan ada yang naik ke penyidikan sementara ini Kejaksaan baru menetapkan 1 tersangka inisial S asal Kecamatan Cermee,” ujar Kejari Bondowoso Puji Triasmoro di Kantor Setempat, Kamis (16/3/2023).

S disebut telah menghilangkan bantuan traktor sebanyak 3 unit.

Satu unitnya memiliki harga Rp 412 juta. Jika ditotal berjumlah lebih dari Rp 1,2 Milyar.

“Modusnya dapat bantuan barangnya sudah tidak ada. Bisa dijual, bisa digadaikan, bisa di alihkan ke pihak lain. Walaupun tidak mengakui, yang penting barang itu kan tidak ada,” jelasnya.

Kejari Puji mengungkapkan jika 1 tersangka awal ini bakal menjadi pintu terkuaknya fakta-fakta lain yang mengarah kepada tersangka lainnya.

Kejari Puji menegaskan bakal memeriksa siapapun yang terlibat dalam kasus ini tanpa pandang bulu.

“Tersangka ini bisa membuka semuanya. Namun tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Kami masih terus mendalami mengenai bantuan traktor ini. Siapapun yang terkait, ada di keterangan dari saksi, kami periksa, kita akan panggil,” pungkasnya.

Ditempat yang berbeda, Ketua DPRD Bondowoso mengapresiasi Kejaksaan Negeri Bondowoso yang telah mengusut kasus bantuan traktor hingga penetapan tersangka.

“Saya mengapresiasi kepada Kejaksaan Negeri Bondowoso yang telah menetapkan tersangka dan akan mengusut pelaku lainnya”. Ujarnya.

Menurut Dafir, wajib memberikam dukungan dan apresiasi apa yang dilakukan Kejaksaan Negeri Bondowoso sebagai penegakan hukum dan menyelamatkan aset negara serta menjaga niat baik pemerintah

“Rakyat merasa pemerintah hadir memenuhi kebutuhan dasar rakyat meringankan beban petani, maka disaat bantuan pemerintah itu disalahgunakan usut tuntas”. Tambahnya.

“Sekali lagi saya memberikan apresiasi yang telah menetapkan tersangka kepada oknum yang telah penyalahgunaan dan penyelewengan bantuan pemerintah berupa traktor, termasuk bantuan-bantuan lainnya”. Tegasnya.

“DPRD mewakili rakyat akan selalu memberikan dukungan dan berterima kasih yang telah melindungi hak-hak rakyat dan sekaligus menjaga bantuan Pemerintah untuk rakyat sehingga betul-betul dinikmati dan dirasakan oleh rakyat”. Pungkasnya. (Red)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.