Daerah

Kapolda Jatim Resmikan Gedung Satpas SIM di Polres Pamekasan

16
×

Kapolda Jatim Resmikan Gedung Satpas SIM di Polres Pamekasan

Sebarkan artikel ini
Kapolda Jawa Timur
Kapolda Jatim saat menandatangani prasasti simbul Gedung Satpas SIM di Polres Pamekasan. Senin (20/03/2023). (Foto : Dok. Humas Polres Pamekasan)

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Untuk meningkatkan pelayanan masyarakat di Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur khususnya pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Polres Pamekasan telah menyelesaikan pembangunan gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Gedung Satpas SIM Polres Pamekasan yang berada di Jl. Raya Nyalaran NO. 224, Keluruhan Kowel, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan tersebut kini telah diresmikan oleh Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dr. Toni Harmanto, M.H.

Example 300x600

Dalam peresmian Gedung Satpas SIM itu juga dihadiri pejabat utama Polda Jatim dengan didampingi Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana.

BACA JUGA :
Satpol PP Pamekasan Tutup Empat Tempat Usaha Karaoke Masih Beroperasi

Kapolda Jatim dalam kesempatan tersebut berharap dengan telah diresmikannya Gedung Satpas SIM itu, Polres Pamekasan dapat lebih meningkatkan system pelayanan untuk masyarakat.

BACA JUGA :
Tepati Janjinya, CEO PR. Ayunda Pamekasan Langsung Pekerjakan Kakaknya Aulia Nur Fadillah

“Sudah diresmikan. Tentu diharapkan pelayanan prima kepada masyarakat bisa lebih ditingkatkan,” ujar Irjen Toni usai menandatangani prasasti simbul Gedung telah diresmikan, Senin (20/3/2023).

Sementara itu, Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasatlantas Polres Pamekasan AKP Mokhammad Munir menjelaskan, bahwa gedung Satpas yang baru ini sudah dilengkapi dengan sistem modern, agar memudahkan masyarakat Pamekasan dalam mengurus administrasi SIM.

BACA JUGA :
Kabareskrim Polri Pantau Pelaksanaan dan Capaian Vaksinasi Covid - 19 di Pamekasan

“Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pamekasan akan segera mengoperasikan gedung Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM),” kata AKP Munir. (Humas)