Bantaeng, LENSANUSANTARA.CO.ID — Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesian melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Butta Toa Bantaeng melaksanakan Penyuluhan Hukum di Dua Sekolah Dasar (SD) sekaligus.
Dua lokasi SD tersebut yakni SD 41 Rappoa Desa Rappoa Kec. Pa’jukukang Kab. Bantaeng dan SD Inpres Dampang Kel. Lembang Gantarang Keke Kec. Gantarang Keke Kab. Bantaeng, Selasa (21/3/2023)
Yudha Jaya, S.H dalam materinya menyampaikan bahwa Penyuluhan hukum ini bertujuan menekan angka kejahatan atau kriminal anak dibawah umur atau anak yang berhadapan dengan Hukum (ABH) di Kabupaten Bantaeng
BPHN Kemenkumham Republik Indonesia dengan program Membekali Nilai-Nilai Hukum dan ketertiban guna mencegah kenakalan dan Kriminalitas anak dengan memahami nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, ini terus disebarluaskan oleh OBH/LBH yang terakreditasi dari Kemenkumham RI.
Lanjut Yudha Jaya, LBH Butta Toa Bantaeng yang satu-satunya di Kabupaten Bantaeng dengan predikat Terakreditasi B Kemenkum Ham akan terus melakukan Penyuluhan Hukum di sekolah baik itu SD, SMP Maupun SMA Sederajat.
Haswira, S.Pd (Guru SD 41 Rappoa) menyambut baik kedatangan Pengacara dari LBH. Butta Toa Bantaeng.
“Terima kasih LBH Butta Toa Bantaeng yang datang memberi pemahaman Hukum kepada murid kami,” ucap Haswira saat menerima Pengacara LBH. Butta Toa
Sementara Muh. Nawir, S.Pd (Kepala SD Inpres Dampang) mengatakan bahwa Penyuluhan Hukum ini sangat penting untuk anak didik kami agar terhindar dari perbuatan melawan Hukum.
“Tentu dengan harapan semua elemen masyarakat di Kabupaten Bantaeng harus ambil peran dalam ikut serta menekan angka kriminal anak dibawah umur demi keamanan dan kenyamanan bersama dalam bermasyarakat,” pungkasnya. (Fahmi)