Pemerintahan

Pemkab Pasaman Tetapkan Standarisasi Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1444 H / 2023M

28
×

Pemkab Pasaman Tetapkan Standarisasi Zakat Fitrah dan Fidyah Tahun 1444 H / 2023M

Sebarkan artikel ini
Bupati Pasaman
Bupati Pasaman, Benny Utama

Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) telah menetapkan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 Hijriah / 2023 Masehi di daerah itu, pada Rabu (5/4).

Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Pasaman Nomor : 465/232/Kesra/2023 tentang penetapan standarisasi zakat fitrah dan fidyah tahun 1444 H / 2023 Masehi, setiap jiwa dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dari makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari (beras) dengan takaran 3 ½ liter atau 2,5 kilogram.

Example 300x600

Bupati Pasaman, Benny Utama mengatakan, penetapan tersebut telah diteruskan kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pasaman, Ketua MUI Kabupaten Pasaman, Camat se Kabupaten Pasaman dan Pengurus Masjid/Musholla/Surau /Amil se Kabupaten Pasaman.

BACA JUGA :
Bupati Sabar Ajak Pejabat Pemkab Subuh Berjamaah

“Penetapan standar zakat fitrah jika dikonversikan dengan nilai uang dapat dikategorikan seperti standar beras kualitas tinggi (super) sebesar Rp.38.000,-,” terang Bupati.

BACA JUGA :
Bupati Pasaman Serahkan Bantuan Bedah Rumah Dari Baznas

Sedangkan untuk standar beras kualitas menengah, kata Bupati, jika dikonversikan dengan uang sebesar Rp.35.000,-. Dan standar beras kualitas biasa sebesar Rp.33.000,-.

BACA JUGA :
Bupati Pasaman Berikan Penghargaan Pegiat dan Bunda Literasi

Ia juga menyebutkan, pembayaran zakat fitrah tersebut dapat disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi oleh masyarakat itu sendiri.

“Pembayaran zakat fitrah disesuaikan dengan standar yang dikonsumsi dan untuk pembayaran fidyah dengan makanan pokok (beras) sebanyak 1, 25 kg/5 tekong susu yang dikonversi dengan nilai uang sejumlah Rp. 20.000/hari,” tutupnya. (Ghani).

error: Content is protected !!