Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pasaman menyetujui Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Pasaman akhir Tahun Anggaran 2022 melalui sidang paripurna.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Pasaman, Bustomi, didampingi Wakil Ketua I, Danny Ismaya, Wakil Ketua II Yasri, Bupati Pasaman, Benny Utama, para anggota DPRD, kepala OPD dan undangan lainnya.
Persetujuan tersebut terlihat saat pimpinan DPRD dan Bupati Pasaman melakukan penandatanganan rekomendasi DPRD terhadap LKPJ Bupati Pasaman akhir tahun anggaran 2022 di Ruang Sidang DPRD Pasaman, Senin (10/4/2023).
Ketua DPRD Pasaman, Bustomi mengatakan, rapat paripurna ini dilaksanakan dalam rangka penyampaian jawaban Bupati Pasaman atas pemandangan fraksi-fraksi terhadap LKPJ Bupati Pasaman T.A 2022, dan pengambilan keputusan sekaligus penyampaian rekomendasi terhadap LKPJ Bupati Pasaman T.A 2022.
“Dengan telah disetujuinya LKPJ Bupati Pasaman akhir tahun 2022, maka persetujuan dimaksud ditetapkan dalam keputusan Dewan tentang persetujuan Dewan terhadap LKPJ Bupati Pasaman Tahun Anggaran 2022,” katanya.
Dia mengatakan lebih lanjut, dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab serta mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib melaporkan penyelenggaraan pemerintahan daerah antara lain dalam bentuk LKPJ sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pembahasan baik ditingkat panitia khusus (Pansus) DPRD sampai dengan pembahasan akhir fraksi-fraksi Dewan, maka DPRD Pasaman memberikan beberapa catatan sebagai rekomendasi untuk penyempurnaan dan perbaikan kinerja Pemerintah Kabupaten Pasaman untuk masa yang akan datang.
Disamping itu, DPRD juga meminta Pemkab Pasaman untuk mencari solusi terhadap sektor pertanian dan perikanan, termasuk peningkatan pembiayaan baik dari APBD Kabupaten, Provinsi dan APBN. Serta melaksanakan pembinaan terhadap OPD dan Camat agar tidak melakukan penambahan tenaga kontrak lagi. (Ghani).