Tetapi, Dhafir menyebut begitu dimutasi ke DPRD salah satu tugasnya yaitu mengupload RKA (Rencana Kerja dan Anggaran) ke SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah).
“Untuk melakukan tugas dan fungsinya, staf Sekretariat DPRD memiliki tugas mengupload RKA ke SIPD pada Rencana Anggaran DPRD”. Tambahnya.
Namun, Sekretaris DPRD menyampaikan kepada Ketua DPRD yang bersangkutan setelah dipanggil oleh Kabag Umum tidak bisa memenuhi tugasnya.
“Kata kabag umum yang bersangkutan tidak bisa komputer, tidak bisa meng upload RKA ke SIPD karena sebelumnya ia kan di SatpolPP, disaat seperti itu apa ia mau dipertahankan”. Rabu, 12/4/2023.
“Ini kan menyangkut pekerjaan, kegiatan, memperlancar tugas, fungsi, dan kewenangan di DPRD, apabila yang bersangkutan tidak bisa bekerja bagaimana, sementara Sekwan secara teknis operasional bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD”. Tegasnya.