Berita

49 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Pasaman Bakal Dapat Remisi

153
×

49 Orang Warga Binaan Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping Pasaman Bakal Dapat Remisi

Sebarkan artikel ini
Kepala Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping
Tampak depan Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping di Kabupaten Pasaman.

Pasaman, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 49 Warga Binaan rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Kabupaten Pasaman diusulkan untuk mendapatkan remisi pada perayaan Idul Fitri 2023.

Usulan pemotongan hukuman atau remisi di Rutan Kelas IIB tersebut bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 1 bulan 15 hari.

Example 300x600

Kepala Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Lubuk Sikaping, Nofrizal mengatakan pihaknya telah mengusulkan remisi untuk 49 orang narapidana, tahanan yang di usulkan tersebut adalah tahanan yang telah putus sidang atau yang sedang menjalani masa tahanan.

BACA JUGA :
Sekda Pasaman Serahkan Bantuan Kemensos RI Kepada 359 Penerima Manfaat dari Kalangan Disabilitas

“Dari 49 orang narapidana tersebut, usulan remisinya berbeda-beda, 2 orang mendapatkan usulan 1 bulan 15 hari, 18 orang mendapatkan usulan 15 hari dan 29 orang mendapatkan usulan 1 bulan remisi,” kata Ka Rutan Kelas IIB Lubuk Sikaping.

BACA JUGA :
Prioritaskan Kenyamanan Pemudik Forkopimda Pasaman Lakukan Kunjungan dan Monitoring Posko Taktis Lebaran

Usulan tersebut, menurutnya tergantung persetujuan dari Kementerian Hukum dan HAM.

“Kendati demikian, keputusan usulan remisi tersebut ditentukan oleh Kementerian Hukum dan HAM,” tambah Nofrizal.

BACA JUGA :
Ditangan Bupati Benny Utama, Pasaman Kembali Boyong Piala Adipura Ketiga Kalinya

Keputusan resmi baru akan keluar sebelum lebaran tiba dan di serahkan usai pelaksanaan sholat Idul Fitri. (Ghani)