Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah selesai melaksanakan rapat paripurna tentang penyerahan lima rancangan Pemerintah Kabupaten Banjarnegara
Anggota DPRD Banjarnegara langsung melaksanakan Rancangan Peraturan Daerah oleh dan ditetapkannya tiga Raperda pada pada Rabu (3/05/2023) lalu Kini dilanjutkan penyampaian Pandangan Umum Fraksi DPRD Banjarnegara, Kamis (4/05/2023).
5 (Lima) Raperda tahun 2023 tersebut tentang:
- Rencana Pembangunan Industri
Tahun 2023-2043 - Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Tirta Serayu - Penetapan Desa
- Perubahan Perda Nomor 9 Tahun.
2017 Tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Koperasi - Perubahan Ketiga atas Perda Nomor
2 Tahun 2013 Tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah.
Sementara menurut anggota DPRD Banjarnegara dari fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Ketua Komisi 1 H. Pujo Hardiansah saat ditemui menyampaikan pandangannya terkait dengan lima Raperda tersebut, agar lebih memperkaya wawasan dalam proses pembahasan selanjutnya, Fraksi PKS memberikan beberapa saran, masukan, dimana Fraksi PKS menyambut baik adanya Raperda Tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2023- 2043 agar dapat memberikan suatu arahan dan pedoman tentang sasaran, strategi dan rencana pembangunan industri di Kabupaten Banjarnegara dan mendukung Raperda Tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Serayu dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendorong transformasi agar pengelolaan Perumda yang dibentuk dijalankan secara profesional dan lebih baik kedepannya.
“Raperda tentang Penetapan Desa ini memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, khususnya dalam memperkuat struktur pemerintahan desa sebagai bagian dari pemerintahan yang lebih luas. Dengan adanya Raperda ini, Fraksi PKS berharap dapat meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan publik, dan partisipasi masyarakat dalam pembangunan semakin meningkat,” Tutur Pujo.
Fraksi PKS juga menyoroti koperasi-koperasi simpan-pinjam yang saat ini lebih banyak beroperasi kepada masyarakat umum yang notabene bukan menjadi anggota koperasi. Fraksi PKS meminta adanya pengawasan serta sanksi yang tegas bagi koprasi nakal.
“Jika ada koperasi simpan-pinjam yang beroperasi diluar anggota, semestinya koperasi ini beralih kepada lembaga keuangan Mikro dengan pengawasan langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kita berharap adanya tindakan preventif agar Koperasi Simpan-Pinjam yang sebenarnya itu adalah Bank Harian ( Bank titil) tidak lagi bisa beroperasi di wilayah Banjarnegara, saat ini sangat meresahkan masyarakat”, tegasnya.
Sementara Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah, dari Fraksi PKS memahami dan mendukung Raperda Tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pembentukan Susunan dan Perangkat Daerah sebagai upaya pemerintah Kabupaten Banjarnegara menyesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi.
Menurutnya dengan perubahan yang terjadi kedepannya bisa menaikan efektifitas serta pelayanan ke masyarakat jauh lebih baik.
” Mulai saat ini manajemen PDAM Banjarnegara, harus mulai berbenah, dan prioritaskan kepuasan pelanggan, karena sering kali masih banyak masyarakat komplain terkait air dari PDAM”, pungkas Pujo. (Gunawan)