Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bea Cukai Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II bersama Satuan Polisi Pamong Praja kabupaten Jember melaksanakan sosialasasi Ketentuan perundang – undangan di bidang cukai dalam rangka berantas rokok Ilegal bertempat di taman Botani, Rabu (10/5/2023).
Kasatpol PP Hadi Wawan Guntoro menuturkan, Sosialisasi peraturan perundang-undangan bidang cukai dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.
“Kami berharap dengan sosialisasi di kabupaten Jember, bisa mengurangi angka rokok ilegal lebih di tekan sehingga bisa menjadi rokok legal,” terangnya.
Lanjut Hadi, Kita juga medukasi melibatkan masyarakat, camat, danramil, Kapolsek, kormi dan Pramuka agar semuanya tereduksi.
“Bahwa nantinya dengan adanya sosialisasi cukai yang dari tembakau tidak ada lagi rokok ilegal di Jember. Nanti pajaknya bisa masuk ke negara timbal baliknya Jember memperoleh bagi hasil lebih besar sehingga pembangunan lebih banyak,” tegas Hadi kasatpol PP.
Sehingga rokok Ilegal tidak sehat, nantinya masyarakat jangan terlibat masalah hukum baik produksi, distribusi sehingga masyarakat paham tentang hukum.
“Tentunya kami menghimbau kepada masyarakat, pemerintah hadir mengedukasi bahwa industri rokok harus tumbuh tetapi harus sesuai dengan aturan,” imbuhnya.
Ditempat yang sama Tjertja Karja Adil, SE, MM Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai
Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II mengatakan, kami meliputi wilayah Banyuwangi, Malang, Jember, Probolinggo, Blitar, Kediri dan Madiun masalah angka pelanggaran peredaran rokok Ilegal memang ada.
“Selanjutnya angka peredaran rokok ilegal di kabupaten Jember masih relatif kecil, tetep masih ada distribusikan keluar kabupaten. Kemudian rokok ilegal polos tidak ada pita cukai dan jumlah tidak terlalu relatif besar di wilayah Jatim,” pungkasnya (Dri).