Pekanbaru, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Abu Nawas, S.H, M.H mengisi dialog interaktif dalam program “Jaksa Menyapa” di studio Radio Republik Indonesia (RRI), Kamis (11/05/2023).
Kali ini program Jaksa Menyapa mengangkat tema Kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang mana sebelumnya telah terjadi di kawasan Kota Dumai berbatasan dengan Kabupaten Bengkalis pada saat hari raya Idul Fitri kemarin.
Selain Abu Nawas, Kepala BPBD Kota Dumai, Irawan Sukma juga turut menjadi narasumber pada program yang digelar di studio kantor RRI, Kota Pekanbaru ini.
Pada kesempatan ini, Tuti Putri, S.H. selaku presenter melakukan dialog dengan para narasumber mengenai kondisi Kebakaran Hutan dan Lahan khususnya di Kota Dumai.
Abu Nawas, S.H, M.H dalam penyampaiannya menjelaskan terkait tugas dan fungsi Kejaksaan, serta penjelasan hukum yang tertuang dalam KUHP. Kasi Intel Kejari Dumai ini juga menerangkan terkait Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan.
“Peristiwa Karhutla merupakan atensi nasional. Untuk itu pelaku pembakaran hutan dan lahan akan ditindak tegas sesuai undang-undang yang berlaku, baik itu perorangan maupun korporasi dilarang keras melakukan hal tersebut,” tegas Abu Nawas.
Kasi Intel menerangkan bahwa lahan yang terbakar di Kota Dumai tak hanya milik masyarakat, ada juga kawasan hutan konservasi dan semak belukar.
“Kami selalu melaporkan terkait karhutla kepada pimpinan dan karhutla ini menjadi atensi Pemerintah dan pimpinan kami karena karhutla ini dapat menyebabkan banyak penyakit dan memperburuk citra Negara Indonesia di mata negara lain karena disebut sebagai negara pengekspor asap,” terang Abu Nawas.
Dalam tahun ini, lanjut Abu, ada 3 perkara karhutla yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Dumai dan masih dalam proses pra penuntutan yang dimana tahapannya sudah pada penelitian berkas guna memastikan memenuhi unsur tindak pidana atau belum, jika sudah memenuhi unsur maka akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Dumai.
Dia menambahkan, bahwa banyak pasal yang dapat diterapkan kepada pelaku karhutla namun yang menetapkan pasal terkait karhutla ialah penyidik kepolisian dan PPNS lainnya.
“Menetapkan seorang pelaku pembakar hutan dan lahan ini secara multidoor, yang berarti merangkum beberapa undang-undang untuk menjerat pelaku pembakar hutan dan lahan. Kami menggunakan hati nurani dalam menentukan, ada juga kejadian yang ironis dimana perusahaan atau pemilik lahan menyuruh orang untuk membakar suatu lahan yang menyebabkan kebakaran namun yang ditindak hanya orang yang membakar sedangkan yang menyuruh tidak di tindak. Maka dari itu kami sudah berpesan kepada BPBD dan Polres, harus profesional dalam menentukan tersangka karhutla, jangan pilah pilih dan pandang bulu,” tegas Kasi Intel.
Jika yang menyuruh membakar lahan ada pihak perusahaan, kata Abu Nawas, selain dari hukuman badan (penjara) dapat dikenai sanksi pencabutan izin usaha atau perusahaannya ditutup.
“Tugas Kejaksaan khususnya bidang Seksi Intelijen melakukan penyuluhan dan penerangan hukum kepada masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. Kejaksaan Negeri Dumai sendiri sudah pernah melakukan itu dan pada rapat pencegahan karhutla yang diadakan oleh Walikota Dumai bersama Forkopimda, Camat, Lurah dan tokoh masyarakat, pada waktu itu saya menyampaikan tentang pidana bagi pelaku pembakar hutan dan lahan dan menyarankan perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Dumai wajib menyediakan sarana dan prasarana pemadaman dan pendinginan kebakaran hutan dan lahan agar jika terjadi kebakaran di sekitar lokasi perusahaan dapat ditangani dengan cepat tanpa menunggu damkar milik Pemerintah Kota Dumai,” tambah Abu.
“Kejaksaan Negeri Dumai selalui berkoordinasi dengan BPBD, TNI, Polri, BIN dan instansi maupun masyarakat dalam memantau karhutla ini, karena Kejaksaan tidak hanya melakukan penuntutan di persidangan, saya dulu pernah membuat program jaksa jaga karhutla,” pungkas Abu Nawas.
Sementara kepala BPBD Dumai, Irawan Sukma, AP., M.Si menyampaikan bahwa lahan yang terbakar di Kota Dumai hingga saat ini adalah seluas 97,67 ha.
“Semua titik api sudah padam, kami tinggal melakukan pendinginan bersama TNI, Polres Dumai, Dit Samapta Polda Riau dan perusahaan-perusahaan yang ada di sekitar lokasi kebakaran,” jelasn Kepala BPBD Dumai.
Irawan menambahkan bahwa kesulitan BPBD Kota Dumai dalam memadamkan api kemarin terkait jauhnya jarak antara sumber air atau embung dengan lokasi kebakaran.
“Kami berpesan kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan karena kami selalu memantau melalui CCTV dan satelit, kami pastikan seluruh pembakar hutan dan lahan tertangkap dan di proses secara hukum,” pungkas Irawan.**