Berita

Cegah Karhutla, Polisi di Pamekasan Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan

257
×

Cegah Karhutla, Polisi di Pamekasan Pasang Spanduk Larangan Membakar Hutan

Sebarkan artikel ini
Kapolsek Proppo
Personel Polsek Proppo jajaran Polres Pamekasan memasang spanduk yang bertuliskan "Dilarang Menyalakan Api".

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam upaya mencegah kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Personel Polsek Proppo jajaran Polres Pamekasan melaksanakan langkah-langkah proaktif dengan mengedukasi masyarakat tentang bahaya pembakaran lahan.

Polsek Proppo melakukan himbauan terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar serta larangan membakar hutan dan semak belukar.

Example 300x600

Himbauan ini dilakukan melalui pemasangan spanduk yang bertuliskan “Dilarang Menyalakan Api” yang diletakkan di lokasi strategis diantaranya di Desa Pangorayan, Rangperang Daja, Mapper dan Pangbatok.

BACA JUGA :
Lakukan Perjalanan Wisata ke Madura, Wisman Asal Taiwan dan China Belanja Batik di Pasar 17 Agustus Pamekasan

Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif dari kebakaran hutan dan lahan serta untuk mencegah potensi karhutla yang dapat merusak lingkungan.

BACA JUGA :
TNI-Polri, Polhut dan bersama Muspika Kalipucang Pangandaran Laksanakan Patroli Pemasangan Banner Himbauan Cegah Karhutla

Pemasangan spanduk tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Proppo Iptu Nanang Heri. Didampingi beberapa anggota Polsek Proppo.

BACA JUGA :
Ratusan Botol Miras Diamankan Polisi di Pamekasan Jelang Ramadan

Dalam kesempatan tersebut juga, Kapolsek Proppo, menghimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan dan mengurangi risiko bahaya akibat kebakaran.

Dengan upaya pencegahan ini, Polsek Proppo berharap dapat meminimalisir resiko karhutla dan menciptakan lingkungan yang lebih aman dan sehat bagi masyarakat.