Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara, dalam hal ini Disbapermades melalui Kabid Pemerintahan Desa, Kelembagaan dan Perencanaan (PPKB) Partisipatif Agung Hermawan SSTP M. Si, telah melaksanakan kegiatan penerangan/penyuluhan hukum agar optimalisasi penggunaan Dana Desa (DD) sesuai peraturan perundang – undangan, di Aula Balaidesa Purwasaba, Kecamatan Mandiraja, Senin (15/5/2023).
Kegiatan Penyuluhan Hukum dsngan teman tentang pemahaman Restorative Justice, yang dihadiri langsung Kepala Kejaksaan Negeri Banjarnegara Semeru,SH,MHum beserta jajarannya, Kanit Tipikor Polres Banjarnegara Iptu Imam Sanyoto,S.Sos,MM, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Kelembagaan dan Perencanaan Partisipatif Dispermades Kab Banjarnegara, Agung Hermawan,S.I.P, Camat Mandiraja Anang Sutanto,S.STP,M.Si, Koramil 07/Mandiraja Serda Waryono, Kades, Sekdes, serta Bendahara Desa Se Kecamatan Mandiraja berlangsung hingga pukul 13.00 wib.
Dalam kegiatan tersebut terlihat secara bergantian, Kasie Pidum, Kasie Intel, Kasie Pidsus Kejaksaan Negeri Banjarnegara serta Kanit Tipikor Polres Banjarnegara, memberikan pemahaman tentang apa itu Restorative Justice dan menghimbau agar Pemdes selalu mentaati aturan dan berhati – hati saat menggunakan anggaran APBD maupun APBN yang selama ini di gelontorkan untuk kemajuan desa.
Menurut Kabid PPKB Disbapermades Banjarnegara Agung Hermawan saat ditemui usai kegiatan Penyuluhan hukum mengatakan, kegiatan tersebut untuk memantapkan desa tentang aturan.
” Kegiatan ini bekerjasama dengan Kejaksaan, Polres Banjenagara, untuk memantapkan pemahaman, regulasi, tentang pelaksanaan dalam penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai jalur, tidak ada mal administrasi yang dirugikan, semua sesuai jalur, ada kepastian hukum, sehingga dana desa aman, kades selamat, perangkat selamat jadi semua aman”, jelas Agung.
Ditanya tentang Kepala Desa harus ikut aturan yang mana terkait pengelolaan anggaran, karena selama ini Kepalda desa selalu serba salah dalam melaksanakan kinerjanya, karena rancunya pihak terkait dalam melakukan pemeriksaan yang tumpang tindih, antara Undang – Undang Desa, Inspektorat, dan Aparat Penegak Hukum, yang selama ini lensanusantara.co.id sering menemukan keluhan – keluhan beberapa Kades, Agung mengungkapkan, bahwa sesuai regulasi tetap berpatokan dengan Undang – Undang Desa.
” Tidak ada dualisme atau perbedaan dan sebagainya, semuanya sama, untuk Pemerintahan Desa aturannya tetap satu, yaitu UU Desa, kalau untuk pengawasan tetap APIP ( Aparat Pengawas Internal Pemerintah ), dan kalau APIP sendiri tidak di indahkan dalam pemeriksaanya, kemudian nanri ada sanksi dilimpahkan ke APH,” tambahnya.
Dengan penyampaian dari Kabid PPKB, jelas jika adanya temuan kasus terkait anggaran Dana Desa, APIP mempunyai peran utama dalam pemeriksaan yang sebagai pengawas utama.
Sementara menurut Ketua Paguyuban Kades Mandiraja Satam menjelaskan, sangat mendukung sekali adanya Penyuluhan Hukum tersebut, sehingga dalam pengelolaan anggaran bisa sangat berhati hati.
” Saya sangat mendukung kegiatan seperti ini, sehingga saya dan teman kades lainnya bisa sangat berhati – hati dalam pengelolaan anggaran, seperti Dana Desa dan anggaran lainnya, jadi kita bisa teratur saat menyusun RPJMDes, biar tidak terjadi masalah”, tutur Satam.
Usai kegiatan Penyuluhan Hukum, Camat hingga Kepala Desa langsung mendapatkan sebuah cendramata, sebagai peran sertanya dalam kegiatan itu. ( Gunawan ).