Politik

KPU Pulau Taliabu Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024

×

KPU Pulau Taliabu Tetapkan 14 Parpol Peserta Pemilu Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu
Arsandi, Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Berdasarkan PKPU No.3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024. Minggu, 14 Mei 2023 merupakan masa terakhir pendaftaran Bacaleg 2024.

“Iya benar, sampai dengan tadi malam minggu, 14 Mei 2023 pukul 00.00 WIT adalah batas terakhir pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024,” ungkap Arsandi, Ketua KPU Kabupaten Pulau Taliabu.

Example 300x600

Lebih lanjut Arsandi menyampaikan, bahwa pendaftaran bakal calon anggota Legislatif 2024 dimulai sejak tanggal 1 Mei – 14 Mei 2023, itu sesuai PKPU No. 3 Tahun 2022 dan berlaku secara Nasional.

Sampai dengan penutupan pendaftaran bacaleg pemilu 2024, KPU Kabupaten Pulau Taliabu hanya menerima 14 Partai Politik (Parpol) yang datang mendaftar dari 18 jumlah Parpol secara Nasional yang dinyatakan lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

“Artinya ada 4 Parpol yang tidak hadir untuk mendaftarkan Bacalegnya di KPUD Kabupaten Pulau Taliabu,” jelasnya.

Selanjutnya masih kata Arsandi, KPUD akan melakukan verifikasi administrasi mengenai persyaratan para bacaleg yang di daftarkan. Dia mengatakan ada dua kategori yang digunakan dalam tahapan verifikasi administrasi bacaleg.

“Hari ini senin tanggal 15 Mei KPU Taliabu memulai melakukan penelitian atau verifikasi dokumen persyaratan bakal calon. Ada dua kategori yang di gunakan untuk penilaian atau penelitian administrasi bacaleg, yaitu kebenaran dokumen persyaratan dan juga keabsahan dokumen persyaratan,” kata Arsandi.

Lanjut Arsandi, bagi caleg yang nantinya dinyatakan belum memenuhi syarat, akan diberikan kesempatan memperbaiki pada masa perbaikan.

“Dimasa verifikasi atau penelitian dokumen administrasi, kategori penilaian yaitu apakah dokumen sudah benar dan sah atau belum. Sekiranya masih ada dokumen yang belum benar dan belum sah nanti ada kesempatan bagi partai politik untuk melakukan perbaikan pada masa perbaikan,” imbuhnya.

Selanjutnya KPU Kabupaten Pulau Taliabu akan mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) pada 29 – 23 Agustus 2023.

Berikut daftar Parpol peserta pemilu yang telah mendaftarkan bacaleg ke KPU Kabupaten Pulau Taliabu :

Kamis, 11 Mei 2023 : PDIP
Jum’at, 12 Mei 2023 : Partai Nasdem
Sabtu, 13 Mei 2023 :

  1. PBB
  2. Partai Demokrat
  3. PKN
  4. PKB
    Minggu, 14 Mei 2023 :
  5. PKS
  6. Partai Gerindra
  7. Partai Umat
  8. PPP
  9. Partai Perindo
  10. Partai Hanura
  11. PAN
  12. Partai Golkar

Sementara 4 Parpol yang tidak ikut mendaftarkan Bacalegnya ke KPU Kabupaten Pulau Taliabu :

  1. Partai Gelora
  2. PSI
  3. Partai Buruh
  4. Partai Garuda
    (Sunardi)
**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.