Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bertempat dirumah Ketua RW1 Dusun Krajan Desa Berengkok, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, 27 perwakilan dari setiap RT melakukan Musyawarah Dusun (Musdus) dan kegiatan penjaringan anggota BPD tingkat dusun untuk memilih anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) periode 2023 – 2029.
Dalam kegiatan yang dimulai pada pukul 20.00 hingga 22.30 WIB itu untuk memilih delapan orang, 4 menjadi anggota tetap dan 4 lainnya menjadi anggota antar waktu.
Penjaringan anggota BPD yang dilakukan secara demokratis dan humanis tersebut, dimana setiap RT harus mengirim tiga perwakilan dan setiap orang bisa memilih dua kandidat itu, sesuai yang ada di berita acara, dan pemilihan pun bersifat rahasia seperti pesta demokrasi pada umumnya.
“Dusun Krajan sini ada 9 RT, setiap RT 3 perwakilan, total pemilih itu 27 orang, dan setiap orang bisa memilih dua kandidat, yang bisa memilih ya yang ads di berita acara. Pemilihanpun dilakukan tertutup, jadi warga bebas mau memilih siapa tidak ada yang tahu, kita ingin mengajarkan masyarakat untuk demokrasi dan transparan dan terbuka, jujur dan adil,” ungkap Sekdes Supri saat ditemui di lokasi.
Sekdes juga menambahkan, setelah terpilihnya 8 orang yang lolos dalam penjaringan anggota BPD tingkat dusun itu, nantinya masih ada tahap kedua sebelum diambil 7 orang menjadi anggota BPD tetap.
“Ini kurang satu dusun lagi, yaitu cangring, kalau di sana nanti kita pilih 6 orang, kalau dua dusun sudah dilakukan penjaringan langsung kita adakan Musyawarah Desa (Musdes), memilih 7 orang menjadi anggota tetap dan 7 anggota antar waktu, itu nanti yang akan dilantik Bupati, dan satu lagi kenapa kita adakan malam hari, agara semua bisa hadir, kalau siang masyarakat pada aktivitas,” tambahnya.
Sementara menurut Kepala Desa Berengkok, Paryan, pemilihan dengan sistem tersebut sudah sesuai dengan berpedoman Perbup Nomor 29 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota BPD di Banjarnegara.
“Sesuai mekanisme dan aturan yang ada, malam ini kita melakukan penjaringan anggota BPD tingkat dusun dengan cara demokrasi, terbuka dan transparan. Hal ini mengacu pada Perbup Nomor 29 Tahun 2018 yang dimana didalamnya mengatur tentang tata cara pemilihan anggota BPD, dan tadi sudah ada delapan orang yang berhasil maju ke tahap selanjutnya,” jelas Kades Paryan.
Dari delapan orang yang terpilih dalam penjaringan anggota BPD antar dusun itu, berikut nama yang lolos ke tahap berikutnya, Muh Setyo Raharjo, Puji Rahayu, Sumiatun, Wahyudin, Saryanto, Ahmad Nur Aliman, Fitri dan Sutrisno. ( Gunawan ).