Berita

Gaji 2016 dan 2018 Telah Dibayarkan, Pegawai PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Labuhanbatu Ketibaan Rezeki

×

Gaji 2016 dan 2018 Telah Dibayarkan, Pegawai PUDAM Tirta Bina Rantauprapat Labuhanbatu Ketibaan Rezeki

Sebarkan artikel ini
Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat
Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, Paruhum Nali Siregar saat mengelar Konferensi Pers di Ruang Kerjanya, Senin (5/6/2023)

Labuhanbatu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Gaji Pegawai PUDAM Tirta Bina Rantauprapat yang tertunggak pada tahun 2016 sampai dengan 2018 telah dibayarkan pada tahun 2022, dan para pegawai ketiban rezeki.

Hal tersebut disampaikan Direktur PUDAM Tirta Bina Rantauprapat, Paruhum Nali Siregar kepada awak Media pada saat konferensi pers diruangan kerjanya, Senin (05/06/2023).

Example 300x600

“Saya masuk mulai bekerja menjadi Direktur PUDAM Tirta Bina dan dilantik pada 30 Mei 2022, lalu saya aktif bekerja pada Juni 2022,” kata Paruhum sembari memaparkan bukti bukti Administrasi Perusahaan.

Kemudian pada bulan Juli dan Agustus kepala bagian administrasi dan keuangan melaporkan kepada kami bahwa gaji pegawai tahun 2016 sampai dengan 2018 belum dibayarkan oleh perusahaan, sehingga hal ini kami sampaikan kepada KPM atau Bupati Labuhanbatu Dr. H. Erik Adtrada Ritonga.

“Atas kesigapan Bapak Bupati Erik, dalam Bingkai Bolo PUDAM Tirta Bina, Bupati menginstruksikan kepada kami untuk lebih cepat membayar gaji pegawai yang belum dibayarkan,” ujar Paruhum kembali memaparkan bukti bukti.

Sehingga kata Paruhum, mereka melakukan pembayaran secara Cicil ke Bank Sumut yang besaran gaji tersebut satu miliar lebih dan pihak Pudam sudah mencicil beberapa bulan.

“Setelah tunggakan kami cicil, malah pihak Bank Sumut pun menghapuskan cicilan berjalan pegawai,” jelasnya.

Oleh sebab itu artinya pegawai dalam hal ini tidak dirugikan bahkan ketiban rezeki pasalnya ada yang dihapuskan selama sampai 10 bulan, dan per bulannya Rp.1.200.000 (satu juta dua ratus) serta ada juga sewaktu pembayaran ke Bank Sumut itu ada diskon atau pemotongan bunga.

“Maka dari itu, saya sampaikan jika memang ada pegawai yang merasa dirinya dirugikan, maka silahkan saja melaporkan ke pihak yang berwajib,” tutup Paruhum Nali. (Doday Gultom)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.