Advertorial

Pemda Pangandaran Raih WDP, DPRD Pangandaran Tanggapi LHP BPK RI TA 2022.

12
×

Pemda Pangandaran Raih WDP, DPRD Pangandaran Tanggapi LHP BPK RI TA 2022.

Sebarkan artikel ini
DPRD Pangandaran
(DPRD Kab. Pangandaran Rekomendasikan Pemerintah Daerah raih WDP, (Rabu 07/06/2023, Foto LN. N. Nurhadi))

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sesuai amanah Undang – undang DPRD Kabupaten Pangandaran menindaklanjuti laporan LHP BPK RI TA 2022, bahwa Pemerintahan Daerah Kabupaten Pangandaran meraih opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Example 300x600

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran Asep Noordin angkat bicara terkait Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Tahun Anggaran 2022 yang menyajikan laporan adminitrasi, kepatuhan Pemerintah Daerah sesuai dengan peraturan perundang – undangan.( Rabu, 07/06/2023)

BACA JUGA :
PEMDES Maruyungsari Jalin Silaturahmi dengan Tarling di Masjid Jami Baitul Mutaqin Pangandaran

“Seperti yang kita ketahui sejak 2020 hingga sekarang terasa akibat pandemi Covid 19, namun demikian ini bukan sebuah alasan karena kondisi ekonomi secara makro tetapi dalam pengadminitrasian dan penata usahaannya”, papar Asep Nordin.

Asep menjelaskan apa saja yang menjadi temuan LHP BPK RI TA 2022 antara lain, Adanya salah pengadminitrasian dalam kode rekening pelaporan yang harus diselesaikan.

Selain itu, Terkait pendapatan daerah, ada beberapa aset daerah yang masih tumpang tindih dengan Pemerintah Kabupaten Ciamis, harusnya dengan UU 21 Otonomi daerah tentang pemekaran harusnya sudah selesai dan harus dikomunikasikan dan dikonsolidasikan dengan Kabupaten Ciamis.

BACA JUGA :
Polres Pangandaran Siap Sukseskan Operasi Keselamatan Lodaya 2025

Juga, Ada beberapa potensi pendapatan yang sampai hari ini dari mulai pembuatan bahkan selesai digunakan oleh pihak ketiga seperti pedagang dan lainnya masih belum ditarik retribusinya.

Namun demikian pada saat awal menjabat Bupati Pangandaran ada upaya agar tidak memberatkan para pedagang karena adanya proses pemindahan dan sebagainya sehingga belum bisa semaksimal mungkin,

BACA JUGA :
Dua Desa di Pangandaran Bekerjasama dalam Realisasi DD untuk Pembangunan dan Pemeliharaan Jalan Pemukiman

Disisi lain sesuai dengan peraturan daerah harus dilaksanakan jika hal ini biarkan terlalu lama tentu akan menjadi persoalan bagi pemewrintah daerah Kabupaten Pangnandaran.

“sementara itu bagi para pedagang pun harus taat kepada ketentuan yang sudah berlaku, artinya retribusi yang nantinya menjadi pendapatan akan dikembali kepada masyarakat seperti pembinaan dan pembangunan lainnya ”jelas Asep Noordin. ( N.Nurhadi )