Pemerintahan

Dishub Pultab, Gelar Sosialisasi Peraturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Bandara Udara Taliabu

28
×

Dishub Pultab, Gelar Sosialisasi Peraturan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Bandara Udara Taliabu

Sebarkan artikel ini
Dishub Pultab
Dishub Pultab Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara H. Irwan Mansur Bersama Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional(Kanwil BPN) Provinsi Maluku Utara, Abdul Azis, S.H.M.Kn. Telah Menggelar studi kelayakan bandara udara Taliabu.

Example 300x600

Dengan Tema Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Pembangunan Bandara Udara Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu.

BACA JUGA :
TMMD Ke-115, Kodim 0826 Pamekasan Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Satu Atap Bujur Barat

Dalam sambutan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu berdasarkan undang undang nomor. 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. dan Peraturan Menteri ART/Ka BPN No 19 Tahun 2021 Tentang Ketentuan Pelaksanaan PP No 19 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum.

BACA JUGA :
Kunjungan TP PKK Jatim ke TP PKK Probolinggo, Sosialisasi Gerakan Gemar Minum Susu, Makan Telur dan Daging

Penyelenggaraan sosialisasi tersebut, Bupati Kabupaten Pulau Taliabu, H. Aliong Mus memberikan Pesen singkat melalui sambutan Sekretaris Daerah Dr. Salim Ganiru Bahwa Dokumen Bandara Udara Taliabu segra di rampung dan di upayakan agar di selesaikan Pembangunannya sebelum masa akhir jabatannya.

BACA JUGA :
Bawaslu Pangandaran Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Lanjut Kadishub, untuk sementara ini kita menunggu hasil Penlok yang akan di keluarkan oleh Gubernur Maluku Utara, memeng waktu kemarin pernah di keluarkan hasil penlok tersebut namun terjadi keselahan sedikit sehingga tanggal tersebut di nyatakan kadaruarsa.(Sunardi)

error: Content is protected !!