Jember, LENSANUSANTARA.CO.ID – Achmad Chairul Farid, S.E., S.H., M.H, kuasa hukum Imam Satoto melayangkan somasi kepada Aang Purwanto salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten Jember yang berdinas sebagai Kasi Trantib Kecamatan Semboro, Senin (10/7/2023).
Hal tersebut dilakukan, terkait pengembalian unit mobil yang tidak sesuai seperti saat awal pinjam. Aang Purwanto meminjam mobil jenis Nissan March putih bernopol B 1835 ZFE ke Imam Satoto sejak Sabtu 18 Desember 2021 dengan dalih untuk mengantar anak ke Kabupaten Jombang.
“Aang berjanji akan mengembalikan pada Senin namun mobil tidak kunjung Aang kembalikan. Tanggal 1 Oktober 2022 Imam Satoto menemui Farid untuk memberikan kuasa dalam hal menangani masalah mobil miliknya,” ucapnya.
Pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum jika Aang Purwanto tidak segera mengganti kerugian kerusakan dan barang yang ada di dalam mobil milik klien kami.
“Mobil yang awalnya putih mulus kini diskotlet oleh Aang, begitu juga persneleng otomatisnya rusak, velg asli berubah menjadi velg rongsokan dan audio mobil sudah tidak ada di tempatnya, bahkan mesinnya rusak parah,” ungkap Farid di hadapan awak media.
Lanjut Farid, ia mengancam akan mempolisikan Aang karena pasal yang akan dilaporkan sudah ada, ia juga menerima surat jawaban somasi tertanggal 26 Juli 2023 yang tidak bertanda tangan Aang, padahal menerima kemarin masih tanggal 7 Juli.
“Adapun di dalamnya yang akan kami laporkan yakni pasal pengerusakan, pencurian dan pemalsuan plat nomor yang awalnya berplat B berubah plat P,” tegasnya.
Namun, pihaknya tidak akan gegabah melaporkan Aang ke polisi, karena melihat statusnya masih ASN. Menurutnya, seharusnya ASN bisa memberikan teladan.
Lebih lanjut, Farid hanya meminta ke Aang agar segera mengganti kerugian sebesar 42 juta Rupiah kepada kliennya.
“Kami sudah melakukan somasi 1 hingga 3, kami membuat pengaduan baik itu ke Camat, Inspektorat Pemkab Jember hingga Bupati,” jelasnya.
Sementara itu, berusaha untuk mengklarifikasi pada Aang Purwanto. Ia bersikukuh bahwa sudah mengembalikan unit mobil yang ia pinjam ke Imam Satoto melalui kuasa hukumnya.
Dalam surat yang ia kirim pada kuasa hukum Imam Satoto ditujukan H AC Farid surat yang bertanggal 26 Juli, dan tidak ia tandatangani tapi mengakui ia yang mengirimkan.
“Tertulis. Saya mengendarai mobil Nissan March warna putih, nopol ; B-1835-ZFE dari Semboro ke Jember dengan keadaan baik-baik saja tidak ada yang rusak,” terangnya.
“Kaitan dengan hal tersebut diatas maka untuk yang lain bisa konfirmasi ke kuasa hukum saya, Dodik,” pungkasnya. (Dri).