Berita

23.950 Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok di Pamekasan Bakal Terima BLT dari DBHCHT

×

23.950 Buruh Tani dan Buruh Pabrik Rokok di Pamekasan Bakal Terima BLT dari DBHCHT

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Pamekasan
Kantor Dinas Sosial Pamekasan di Jl. Dirgahayu 159.

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tahun 2023, Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Pamekasan memperoleh Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar 21,5 Milyar. Dana tersebut akan segera direalisasikan kepada buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok.

Kepala Dinsos Kabupaten Pamekasan, Herman Hidayat Santoso mengatakan, bahwa program Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari DBHCHT ini sasarannya sama dengan tahun sebelumnya.

Example 300x600

Ditambahkannya, adapun untuk kouta penerima BLT DBHCHT tahun ini sebanyak 23.950 dengan jumlah nominal yang akan diterima sebesar 900 ribu per-orang, baik dari buruh tani maupun buruh pabrik rokok legal yang terdaftar di Bea Cukai.

“Tahun 2023 ini sama dengan tahun 2022 untuk kouta dan sasarannya, termasuk besaran BLT-nya juga sama. Per-orang dapat Rp. 300.000 selama tiga bulan, total Rp. 900.000,” terang Kadinsos. Rabu (26/07/2023).

Lebih lanjut, sedangkan progres tahap realisasi BLT DBHCHT 2023, dikatanya saat ini masih tahap sosialisasi kepada buruh rokok dan buruh tani seluruh kecamatan di Kabupaten Pamekasan.

“Sosialisasi untuk buruh rokok sudah selesai dilaksanakan. Insy Allah minggu depan kita bisa memulai sosialisasi di semua kecamatan yang berkaitan dengan BLT buruh tani,” jelasnya.

Selanjutnya untuk sosialisasi tersebut, Dinsos membentuk tim yang terdiri dari perwakilan Inspektorat, Polres, Kejaksaan dan Dinsos.

Sedangkan untuk realisasi penyerahan BLT DBHCHT kepada buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau ditargetkan pada bulan Oktober dan paling lambat November 2023.

Herman juga memastikan, buruh pabrik rokok yang bekerja di perusahaan linting rokok tidak resmi dan tidak terdaftar di Bea Cukai maka tidak akan terdata, serta tidak akan mendapat BLT DBHCHT, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku.

“Buruh rokok yang bekerja di perusahaan rokok ilegal dipastikan tidak akan mendapat BLT DBHCHT ini,” ungkapnya. (Rofiuddin).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.