Berita

Kenakan Rompi Orange, Kepala Dinkes Kaur Bersama 3 Lainnya Ditetapkan Tersangka

×

Kenakan Rompi Orange, Kepala Dinkes Kaur Bersama 3 Lainnya Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Kaur
Press Rilis Penetapan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi BOK Kepala Dinkes Kaur. Senin, 31 Juli 2023.(Foto : Lensa Nusantara)

Kaur, LENSANUSANTARA.CO.ID – Setelah melakukan penggeledahan di kantor Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kaur dan 3 Puskesmas beberapa minggu yang lalu dan memeriksa sebanyak 58 saksi. Akhirnya Kejari Kaur menetapkan Kepala Dinkes Kaur DA dan Sekretaris Dinkes GU serta 2 Kepala Puskesmas PU dan RE sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang merugikan negara sekitar Rp. 310 juta pada tahun anggaran 2022. Senin, (31/07/2023)

Saat press rilis, Kajari Kaur M. Yunus, S.H. M.H didampingi Kasi Intel, Kasi Pidsus dan sejumlah Penyidik Kejari Kaur menyampaikan, bahwa dugaan tidak pidana Korupsi dana BOK 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur berawal dari Kepala Dinas Kesehatan DA meminta setoran sebesar 2% dari pagu dana masing-masing Puskesmas. Diketahui jumlah dana BOK Puskesmas Dinkes Kaur tahun 2022 sebesar 16 miliar lebih.

Example 300x600

“Kasus ini berawal dari adanya DA sebagai Kepala Dinas meminta setoran 2% dari pagu dana dari masing-masing Puskesmas, dan hasil pengembangan terdapat banyak kegiatan fiktip yang akhirnya merugikan negara sebesar 310 juta namun ini hasil audit sementara,” ujar Kajari dihadapan awak media.

Selanjutnya para tersangka dikenakan rompi orange dan akan ditahan selama 20 hari kedepan di Rutan Kelas II Bengkulu Selatan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dikatakan Kejari Kaur, untuk kasus BOK ini terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya.

“Untuk kasus ini kita terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru nantinya,” jelas Kajari Kaur. (SMI)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.