Berita

Bawaslu Pangandaran Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

×

Bawaslu Pangandaran Gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran
Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu 2024 di Hotel Blue Orcid Pangandaran, Rabu, 02/08/2023, (Foto : N. Nurhadi/LensaNusantara)

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Dalam rangka tahapan Pemilu tahun 2024 Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran gelar Sosialisasi Pengawasan Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di Hotel Blue Orcid, Rabu 2 Agustus 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Bawaslu Iwan Yudiawan beserta anggota Bawaslu Kabupaten Pangandaran, Yanuar Prihatin Anggota Legislatif Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Pengurus DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Anggota Legislatif dari Fraksi PKB, Bacaleg PKB dari semua Daerah Pilihan 1 – 5.

Example 300x600

Dalam kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Kabupaten Pangandaran Iwan Yudiawan menuturkan bahwa sangat bersyukur ada support dari Komisi II DPR RI yang salah satunya membidangi terselenggaranya Pemilu 2024.

Iwan juga menambahkan bahwa dalam pengawasan tentu rakyat lah yang berdaulat, terlebih dalam penyelengaraan Pemilu mencegah pelanggaran penyelengaraan-penyelenggaran ketika masa-masa kampanye.

“Terselenggaranya kegiatan ini dalam tahapan evaluasi verifikasi adminitrasi bacaleg yang tentu sangat mendasar, yang selanjutnya pemutahiran data bagi pemilih, yang tujuannya agar pemilih memiliki hak untuk pemilih,” imbuh Iwan.

3 komponen penting yang perlu diketahui;

  1. Pemilih, yang terdaftar di DPT.
  2. Peserta Pemilu, terdaftar dari DCT dan menerbitkan SK Pemberhentian dari pejabat tertentu seperti TNI, Polri, PNS, Perangkat Desa, BPD.
  3. Penyelenggara Pemilu.

Ditempat yang sama Gaga menyampaikan tahapan penyelenggaraan sudah mencapai 60%, terkait sistem penyelenggaraan yang sudah ketuk palu menggunakan sistem proporsional terbuka.

“Sementara Bawaslu harus memastikan hak-hak konstitusi seperti bakal calon legislatif, partai politik, dan pemilih,” jelas Gaga.

Gaga juga menghimbau kepada bacaleg dan yang lainnya untuk memperhatikan tempat – tempat yang tidak diperbolehkan ditempat umum seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan atau sekolah-sekolah. (N.Nurhadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.