Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Padangsidimpuan disinyalir lakukan pungutan terhadap sejumlah buku kurikulum merdeka kepada orang tua siswa, hal ini terungkap setelah salah satu orang tua murid mengungkap masalah ini kepada wartawan, di Daerah Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan, Rabu (09/08/2023).
RN (35) orang tua siswa, Warga Kecamatan Padangsidimpuan Utara mengaku sangat terbebani dengan keputusan yang diberlakukan oleh pihak MTsN 1 Padangsidimpuan. Menurutnya, pihak sekolah telah vonis pembiayaan buku kurikulum merdeka kepada mereka tanpa memperhatikan status ekonomi dari orang tua siswa.
“Saya sebagai orang tua siswa dukung prinsip kurikulum merdeka, namun mestinya pihak sekolah dapat memberikan solusi terbaik agar kita tidak terbebani secara berat .Kita orang tua murid mempunyai taraf hidup yang berbeda, kecuali saya orang berada, tentu hal itu bukan masalah yang berarti,” ungkapnya.
Dia akui buku kurikulum merdeka yang terdiri dari sejumlah buku itu, mesti dibayar dengan harga yang bervariasi tiap buku nya, sistem itu dilakukan demi berlangsungnya pendidikan proses belajar mengajar di Madrasah tersebut.
“Tentunya kita tiada pilihan lain, mesti tempuh apa yang sudah ditetapkan, walaupun sebenarnya kita merasa kesulitan mencari biaya itu.Demi pendidikan anak, apapun akan saya kerjakan untuk memenuhi kebutuhan sekolah,” pungkasnya.
Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Komunitas Pemberantasan Korupsi Nasional (LSM DPD GKPK Nas) Padangsidimpuan -Tapsel, Sangwirawan, terangkan bahwa penerapan kurikulum merdeka tidak boleh dipaksakan.Sebab, penerapan kurikulum merdeka di setiap satuan pendidikan bergantung pada kesiapan sekolah tersebut.
“Oleh karena itu, pemerintah telah menyiapkan tiga kurikulum, yakni kurikulum 2013, kurikulum darurat, dan kurikulum merdeka.Sekolah dapat memilih kurikulum mana yang sesuai dengan kondisi sekolah,” terang Sangwirawan
Lebih lanjut Ketua LSM DPD GKPK Nas Psp – Tapsel yang akrab dipanggil Sangkot memaparkan bahwa Pemerintah Daerah ( Pemda) juga tidak boleh menekan sekolah untuk menggunakan jenis kurikulum tertentu.
“Itu tidak diwajibkan karena semuanya tergantung kondisi sekolah.Pemda hanya wajib mendorong kepala sekolah dan guru untuk melakukan refleksi kesiapan dalam menerapkan kurikulum merdeka.Penerapan kurikulum merdeka tidak menunjukkan kinerja daerah. Penerapan kurikulum merdeka semata berdasar kesiapan dan kondisi sekolah,” jelas Ketua LSM DPD GKPK Nas Psp – Tapsel.
Dia juga mengatakan, pengadaan buku-buku teks kurikulum merdeka di sekolah pelaksana dilakukan melalui mekanisme Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah (SIPLah) dengan memesan kepada penyedia yang sudah ditetapkan. Proses pemesanan untuk sekolah hingga April, sedangkan yang bukan pelaksana program sekolah penggerak hingga Mei.
“Adapun pembiayaan untuk pengadaan buku-buku teks kurikulum merdeka di Sekolah Penggerak dari bantuan operasional sekolah (BOS) kinerja 2022, bantuan operasional pendidikan (BOP), dan bantuan pemerintah lainnya. Sekolah yang bukan pelaksana program sekolah penggerak juga sama, hanya untuk BOS/BOP dari yang regular,” tambahnya.
Menurut Sangwirawan alias Sangkot, ada data yang diperoleh pihaknya dari sumber yang dapat dipercaya keakuratannya.Data itu berasal dari MTSN 1 Padangsidimpuan terkait beberapa jenis buku dan harga kurikulum merdeka yang diterapkan pihak sekolah itu.
“Buku mata pelajaran kelas VII Kurikulum Merdeka yang belum tersedia di perpustakaan MTSN 1 Padangsidimpuan, diantaranya Bahasa Indonesia Rp.104.000, Pendidikan Pancasila Rp.77.000, Bahasa Inggris Rp. 103.000, PJOK Rp.108.000, Seni Budaya Rp.56.100, dan Prakarya Rp.62.200. Di data itu jelas tertera jenis dan harga buku kurikulum merdeka yang dibebankan ke orang tua siswa,” beber Sangwirawan.
Terakhir, Sangkot ingatkan pihak sekolah agar lebih waspada dalam mengambil kebijakan terkait pembiayaan proses belajar mengajar di sekolah.Menurutnya, sekolah harus melibatkan komite sekolah maupun pihak yang mewakili keterpihakan aspirasi orang tua siswa dalam menetapkan pembiayaan secara mandiri.Dia juga memastikan akan berbuat, apabila ada ketentuan yang disalahgunakan.
“Unsur pihak orang tua siswa dalam komite sekolah harus terpenuhi, agar berkeadilan menyeluruh.Apabila ada kebijakan yang menyimpang, tentunya kita akan kawal dan desak agar di proses secara hukum yang berlaku di NKRI ini.Sebagai sosial kontrol kita siap menyikapi hal itu,” pungkas Ketua LSM DPD GKPK Nas Psp – Tapsel.
Dihari yang sama, ketika dikonfirmasi oleh wartawan di ruang kerjanya, Kepala Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 1 Padangsidimpuan, Hj. Asriana, M.Ag, menyampaikan bahwa dia sedang ada tamu, sehingga dia belum dapat memberikan jawaban terkait hal itu.
“Maaf ya, masih ada tamu.Nanti kalau ada waktu kita diskusi kembali,” jelasnya singkat. (Andi Hakim Nasution)