Berita

Kepala BNNK Aceh Tamiang: Pecandu Narkoba Jangan Takut Direhabilitasi

158
×

Kepala BNNK Aceh Tamiang: Pecandu Narkoba Jangan Takut Direhabilitasi

Sebarkan artikel ini
Kepala BNNK Aceh Tamiang
Kepala BNNK Aceh Tamiang. (Dok. Editing Kabiro Aceh Tamiang)

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Tamiang Agus Salim mengajak para penyalahguna (pecandu) narkoba yang ada di bumi muda sedia, agar jangan takut untuk direhabilitasi. Hal tersebut sampaikan kepada Lensanusantara.co.id, Selasa (15/8/2023).

Seperti yang diketahui, Badan Narkotika Nasional (BNN) berfungsi sebagai lembaga yang bergerak di bidang pencegahan, pemberantas penyalahgunaan dan mengungkap peredaran gelap psikotropika, prekursor serta bahan adiktif lainnya.

Example 300x600

Selain itu, BNN Aceh Tamiang juga memiliki program pelayanan lain salah satunya adalah pelayanan Rehabilitasi.

BACA JUGA :
Beberapa Kinerja DPKPP Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022

“Kami ada pelayanan rehabilitasi bagi penyalahgunaan narkoba (Klien) yang ingin direhab,” ujar Agus.

Ia menjelaskan pihaknya akan memberikan surat rekomendasi rehabilitasi kepada Penyalahguna narkoba yang ingin sembuh dari obat-obatan terlarang.

“Bagi yang ingin direhab tak perlu ragu dan takut semua bersifat privasi, terlebih mengenai biaya semuanya gratis,” jelasnya.

Lebih lanjut, masih kata Agus Salim saat ini BNNK Aceh Tamiang juga tersedia pelayanan rehabilitasi rawat jalan (konseling).

BACA JUGA :
Kunker ke Polres Aceh Tamiang, Kapolda Aceh Minta Personel Jaga Netralitas Saat Pemilu dan Tekan Angka Kecelakaan

Namun apabila setelah melalui asesmen ternyata klien membutuhkan detoksifikasi atau rawat inap maka klien akan dirujuk pada rumah sakit rehabilitasi yang bekerja sama dengan BNNK Aceh Tamiang.

“Kami bekerja sama dengan rumah sakit rehabilitasi yang berada di Kabupaten Langkat Sumatera Utara, nantinya klien akan kami rujuk ke sana,” kata Agus.

Ia menegaskan menghilangkan stigma tidak benar yang beredar dikalangan masyarakat. Misalnya apabila penyalahguna narkoba mengajukan rehabilitasi ke BNN maka akan otomatis dipenjara.

BACA JUGA :
Datok Penghulu Kampung Kesehatan Apresiasi Kegiatan Amal Keluarga Delivery Squad Aceh Tamiang

“Penyalahguna narkoba (klien) yang mengajukan rehab secara sukarela dipastikan tidak akan dipenjara, berbeda dengan penyalahguna yang tertangkap oleh petugas berwenang dengan disertai barang bukti, maka prosedur hukum akan tetap berjalan,” terangnya.

“Intinya tidak perlu takut dan malu untuk melakukan rehabilitasi karena data diri dan privasi identitas anda akan dirahasiakan,” tegas Agus Salim, Kepala BNNK Aceh Tamiang. (Andri)

error: Content is protected !!