Kriminal

KPP BC Dumai Amankan Dua Kapal Bermuatan Belasan PMI dan Ribuan Barang Kayu Illegal

×

KPP BC Dumai Amankan Dua Kapal Bermuatan Belasan PMI dan Ribuan Barang Kayu Illegal

Sebarkan artikel ini
Humas KPP Bea Cukai Dumai
Kapal yang hendak menyelundupkan barang tanpa dokumen resmi.

Dumai, LENSANUSANTARA.CO.ID – KPP Bea Cukai Dumai berhasil menggagalkan penyelundupan barang beserta pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara illegal melalui perairan port Klang, Malaysia, Sabtu (22/07/2023) lalu.

Dalam keterangan pers, Humas KPP BC Dumai Mahendra menjelaskan bahwa keberhasilan atas penindakan terhadap dua unit kapal yang hendak menyelundupkan barang tanpa dokumen resmi kali ini berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat.

Example 300x600

“Dari informasi yang diperoleh, satuan tugas Patroli Laut BC-10001 Operasi khusus melakukan pencarian, tim satgas berhasil menemukan 2 buah objek di Radar Kapal Patroli BC-10001 dengan jarak sekitar 12 Nautical Mile sebelah barat laut posisi Kapal Patroli BC-10001 dengan arah haluan kapal menuju Malaysia,” jelasnya.

Dua unit kapal yang berhasil diamankan KPP Bea cukai Dumai saat hendak menuju ke Malaysia, Sabtu 22 Juli 2023 Kemarin.

Mahendra menambahkan bahwa berdasarkan hasil patroli tim satgas melakukan pemeriksaan dan mengamankan dua kapal motor. Hasil pemeriksaan awal dua kapal motor yaitu KM. Ilham Jaya dan KM Berkat berisi muatan kayu teki yang tidak tercantum dalam manifest.

“KM Ilham Jaya bermuatan 8 orang dan KM Berkat 11 orang selanjutnya dikawal oleh BC-10001 menuju Dumai untuk diproses lebih lanjut oleh Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai,” terangnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan lebih lanjut, kata Mahendra tidak ditemukan dokumen manifest serta dokumen kepabeanan atas muatan yang diangkut oleh KM. ILHAM JAYA sebanyak 2.610 batang kayu teki dan KM. BERKAT sebanyak 2.215 batang kayu teki.

Hal tersebut diduga melanggar Pasal 102A huruf a dan huruf e Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 dan terhadap Tersangka nakhoda kedua Kapal Motor dilakukan penahanan dan dititipkan di Rutan Negara Kelas IIB Dumai untuk Penitipan Penahanan.

Bahwa produk kehutanan seperti kayu dalam bentuk batangan dilarang diekpor sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Peberantasan Perusakan Hutan, kayu teki/bakau merupakan tumbuhan yang dilindungi.

“Selanjutnya pada saat proses pemeriksaan lebih lanjut, Unit Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP B Dumai menemukaan dugaan awal kegiatan pengantaran Pekerja Migran Indonesia ke Malaysia secara ilegal, maka dilakukan koordinasi dengan Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Rokan untuk diproses lebih lanjut dan saat ini para PMI telah diserah terimakan kepada BP2MI Pekanbaru,” pungkasnya.**

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.