OKU Selatan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Semarak Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-78, Bupati OKU Selatan, Popo Ali, menghadiri kegiatan penyerahan remisi umum bagi narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Muaradua. Kamis (17/08/2023).
Pemberian remisi ini diperuntukkan untuk narapidana umum dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan tertentu.
Turut hadir dalam kegiatan ini, Kajari OKU Selatan, Kapolres OKU Selatan, Ketua DPRD, Kepala Lapas Kelas IIB Muaradua, Dandim 0403, jajaran pejabat daerah, serta perwakilan SKPD terkait.
Seusai menyampaikan sambutan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Bupati OKU Selatan mengajak seluruh narapidana untuk memanfaatkan waktu yang ada dengan sebaik-baiknya.
“Salah satunya dengan meningkatkan kualitas diri dengan cara mendekatkan diri kepada Allah,” ungkapnya.
Bupati juga mengatakan, setelah mendekatkan diri kepada Allah maka belajarlah hal-hal yang dapat meningkatkan keterampilan dan keahlian. Hal-hal tersebut merupakan sesuatu yang penting sebagai modal ketika kembali ke masyarakat.
“Dengan semangat dan tekad kita untuk menjadi lebih baik, insyaAllah semua akan berjalan dengan lancar. Tentu di masa lalu pernah berbuat kesalahan, namun tanamkan tekad dalam diri untuk terus berbenah dan menjadi lebih baik,” ucap Popo.
Sementara itu Kalapas Kelas IIB Muaradua, Reza Yudistira Kurniawan, seusai kegiatan mengatakan, pemberian remisi umum kali ini tidak hanya memberikan kebahagiaan para narapidana dan anak binaan, namun juga menjadi momen refleksi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri dan mengambil pelajaran dari kesalahan masa lalu.
“Dari total 245 remisi yang diusulkan, semuanya diterima dan disetujui oleh Kementerian Hukum dan HAM,” jelasnya
Dikatakannya, 245 Narapidana yang mendapat resmi terdiri dari 134 orang narapidana narkoba, perlindungan anak 45 orang, pencurian 28 orang, pembunuhan 12 orang, perampokan 9 orang dan narapidana lainya 23 orang.
“245 narapidana ini, 1 napi hari ini bebas langsung, sedangkan 59 napi menerima remisi 1 bulan, 47 orang menerima remisi 2 bulan, 104 resmi 3 bulan, 27 remisi 4 bulan dan 14 orang menerima remisi 5 bulan,” urainya
Lebih lanjut ia mengatakan, proses seleksi para penerima remisi dilakukan dengan cermat, mempertimbangkan perilaku, prestasi dan partisipasi mereka dalam program rehabilitasi beserta pendidikan di dalam lembaga pemasyarakatan.
Kalapas juga berpesan kepada narapidana, agar tetap menjaga semangat kebersamaan dan tidak melupakan arti sebenarnya dari kemerdekaan.
“Peringatan Hari Kemerdekaan ini tidak hanya tentang perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan fisik, namun juga tentang semangat untuk merebut kemerdekaan batin dan memberikan kesempatan kedua kepada mereka yang ingin memperbaiki diri,” pungkasnya. (*)