Berita

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka

×

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Polres Pamekasan Amankan 8 Tersangka

Sebarkan artikel ini
Kapolres Pamekasan
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana didampingi Kasat Reskoba dan Humas Polres Pamekasan menunjukkan barang bukti saat menggelar konferensi pers di Joglo Polres Pamekasan, Kamis 31/8/2023. (Foto: Rofiuddin/LensaNusantara).

Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023 digelar selama 12 hari mulai 14 Agustus sampai 25 Agustus 2023. Polres Pamekasan dalam hal ini berhasil mengungkap 6 kasus dengan tersangka 8 orang.

Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana menyampaikan, dari kedelapan tersebut pihaknya menghadirkan lima tersangka, sedangkan yang tiga orang dilaksanakan rehabilitasi.

Example 300x600

“Adapun dari lima tersangka ini kita mengamankan barang bukti 6,66 gram sabu, kemudian 221 butir pil Y (obat keras berbahaya) kemudian satu buah alat hisap sabu dan uang tunai Rp.50 ribu,” kata Kapolres saat konferensi pers di Joglo Polres Pamekasan. Kamis (31/8/2023).

Selanjutnya, Satria menambahkan untuk tempat kejadian perkara pengungkapan ini tiga kita lakukan di jalan raya dan tiga lagi dilakukan didalam rumah.

Masih kata Kapolres, ia menerangkan kronologis penangkapan tersangka yaitu pada hari Rabu tanggal 16 Agustus pihaknya mengamankan empat tersangka. Satu orang dihadirkan saat konferensi pers sedangkan yang tiga tersangka dilakukan rehabilitasi. Kemudian penangkapan selanjutnya pada hari Selasa 22 Agustus 2023, dan pada hari Rabu tanggal 23 Agustus 2023.

“Adapun terhadap tersangka ini, dengan perkara barang bukti sabu kita sangkakan pasal 114 (1) 112 (1) jo 127 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 sampai 20 tahun penjara atau seumur hidup,” ujarnya.

“Sedangkan tersangka perkara obat keras yang berbahaya kita sangkakan pasal 196 jo 98 (2) Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” imbuhnya.

Pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2023, Kapolres dalam hal ini berkomitmen untuk memberantas peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Pamekasan dengan langkah-langkah penegakan hukum preemtif dan preventif bersama dengan instansi dan tokoh agama juga masyarakat dengan membentuk kampung tangguh Narkoba.

“Saya harap wilayah pamekasan bisa kita minimalisir, kita tegas bersama instansi terkait, tokoh agama dan tokoh masyarakat lainnya dari peredaran bahaya Narkoba,” harapnya.

Salah satu tersangka saat diwawancara mengungkapkan, alasan mengkonsumsi sabu untuk membuat semangat kerja.

“Semangat kerja kalau malam, kalau mau berangkat ituitu,” ujarnya. (Rofiuddin)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.