Nganjuk, LENSANUSANTARA.CO.ID – Guna memberikan informasi kepada masyarakat terkait dengan kegiatan Sosialisasi Penjaringan dan Penyaringan Calon Perangkat Desa Plosoharjo, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk, pada Kamis (31/8/2023), yang bertempat di Balai Desa Plosoharjo.
Hal itu merujuk pada Peraturan Bupati Nganjuk, Nomor 21 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nganjuk Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Sosialisasi dihadiri oleh Kapolsek Pace, AKP Reo Anggar Prabowo, Koramil Pace, Camat Pace, Ida Shobihatin, Ketua BPD, Perangkat dan Staf Desa Plosoharjo, serta tokoh dari masyarakat Desa Plosoharjo.
Dalam kegiatan ini diberikan sosialisasi terkait berbagai peraturan perundangan-undangan yang berhubungan dengan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Desa serta proses pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Diharapkan dengan diberikan sosialisasi tentang hal tersebut, maka semua pihak bisa memahami dan tidak ada saling kecurigaan dalam proses penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa Plosoharjo.
Sebagai narasumber, yaitu dari Dinas PMD Kabupaten Nganjuk. Selain narasumber, Forkopincam beserta Tim Evaluasi Kecamatan, Babinsa, Bhabinkamtibmas juga hadir untuk melakukan pendampingan. Dan sebagai peserta sosialisasi yaitu Ketua RT dan Ketua RW.
Selama tiga jam lebih narasumber menyampaikan materinya. Yang disampaikan tentu saja terkait mekanisme pengisian perangkat desa. Mengacu pada Peraturan Bupati terbaru tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
“Adapun jabatan yang akan diisi adalah terdiri dari Sekdes, Kasun Pandanaran, Kaur keuangan, kasi pemerintahan, penjaringan tersebut agar dapat memberikan kesempatan kepada generasi penerus untuk melanjutkan tugas-tugas desa yang terpilih oleh masyarakat nantinya,” ungkap Kades Plosoharjo, Jarwo pada wartawan.
Ia berharap dengan adanya sosialisasi ini, Ketua RT dan Ketua RW dapat meneruskan informasi kepada warga yang berada di wilayahnya. (Roy)