Banjarnegara, LENSANUSANTARA.CO.ID – Bertempat di aula CAT BKD Kabupaten Banjarnegara, 33 PNS Guru mendapatkan SK Peninjauan Masa Kerja (PMK), sedangkan 15 Guru PPPK memperoleh Surat Tugas Penempatan Unit Kerja Baru. Kegiatan yang dihadiri langsung Ketua BKD Estu Widodo, S.STP..M.Si itu, sebagai suatu penghargaan sesuai lamanya masa kerja sebelum menjadi CPNS.
“Kami hanya memfasilitasi PMK secara selektif, itu bagi yang memenuhi syarat bisa dikabulkan pengajuannya, karena berpengaruh pada penerimaan gaji PNS yang bersangkutan. Kita arahkan semua setelah penerimaan SK, khusus untuk PNS terpilih segera melapor ke bendahara gaji guna penyesuaian gaji sesuai aturan yang berlaku,” jelas Esti, Rabu (6/8/2023).
Esti Widodo juga menambahkan, PPPK yang memperoleh SK penempatan tempat kerja yang baru, berdasar pada surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kemendikbud Ristek yang mengabulkan permohonan pengalihan penempatan guru PPPK formasi tahun 2022 dari Pemda Banjarnegara.
“Pengalihan penempatan ini dibagi dalam dua kelompok, dengan alasan karena sekolah sekarang telah di jadikan group dan penempatan daerah ekstrim yang disebabkan jarak tempat tinggal dengan lokasi penempatan,” tambahnya.
Dalam sambutannya, Esti juga memberikan pesan, bagi para penerima SK dan Surat Tugas sebagai pendidik tetap menjaga etika dalam bersosialisasi dan menjadi role model bagi anak didiknya.
“Hati-hati dalam bersosial media dan jaga netralitas sebagai ASN menjelang Pilkada 2024,” pungkasnya. (Gunawan).