Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebagai upaya dalam mengantisipasi terjadinya perusakan maupun bencana kebakaran lahan dan hutan (karhutla) dikawasan hutan wilayah Resort Pengelolaan Hutan (RPH) Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran memasang banner dan patroli keliling.
Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh pihak Kepolisian, bersama Polisi Hutan (Polhut), Koramil 02505, dan para staf Kecamatan menggelar pemasangan banner untuk menghimbauan kepada warga, serta melaksanakan patroli bersama, dengan sasaran yaitu kawasan hutan milik perhutani yang ada di wilayah Kecamatan kalipucang kabupaten Pangandaran. Rabu siang (06/09/2023)
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kalipucang Iptu Iman Sudirman menjelaskan bahwa kehadiran TNI-Polri dan Polhut bersama Muspika dan warga masyarakat penyangga hutan tersebut bertujuan untuk melaksanakan pemasangan banner menghimbau mencegah perusakan dan kebakaran hutan serta lahan.
“Sekaligus menggelar patroli pengawasan secara langsung pada kawasan hutan yang berada diwilayah kecamatan kalipucang,” ujar Kapolsek.
Lanjut Kapolsek, patroli bersama dan pemasangan banner tersebut bertujuan supaya meningkatkan sinergitas pada semua unsur yang terkait dalam perlindungan hutan, karena beberapa bulan ini musim kemarau berlangsung yang mana rawan kebakaran hutan.
“Pemasangan banner dan patroli meliputi sekitar kawasan desa kalipucang, desa emplak, desa putrapinggan untuk mengamankan wilayah hutan dari upaya perusakan hutan maupun antisipasi terjadinya kebakaran hutan,” imbuhnya.
“Dengan kehadiran patroli dan pemasangan banner bersama-sama tersebut diharapkan dapat mencegah siapa saja agar tidak melakukan pembukaan lahan dan perusakan atau penebangan pohon dikawasan hutan, terlebih lagi dengan cara pembakaran di karenakan sekarang musim kemarau yang dapat dikenai sangsi pidana sesuai dengan undang-undang kehutanan yang ada,” paparnya.
Kawasan hutan milik Perum Perhutani merupakan kawasan yang dilindungi untuk kepentingan penghijauan dan kelestarian alam yang merupakan harapan terakhir paru-paru dunia, serta merupakan sumber mata air terbesar untuk memenuhi kebutuhan air bagi seluruh masyarakat.
“Sehingga keberadaan hutan bagi kelangsungan kehidupan sangat memegang peranan terpenting, untuk itulah patroli gabungan dalam rangka menjaga kelestarian hutan dan dilaksanakan secara terus menerus, guna mencegah terjadinya perusakan maupun penjarahan dikawasan hutan sehingga hutan tetap lestari,” pungkasnya.
Pasal penjerat pelaku pembakaran hutan dalam UU Kehutanan ini yaitu Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang 41 Tahun 1999, isi dalam pasal ini yaitu barangsiapa yang dengan sengaja melakukan pembakaran hutan akan dikenakan pidana penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp5 miliar. (N.Nurhadi)