Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Jaksa Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Tipidsus Kejari) Padangsidimpuan yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution, S.H, M.H, telah melaksanakan eksekusi terhadap putusan Mahkamah Agung RI terhadap Terpidana Sopian Subri Lubis, S.Sos, M.Kes (Mantan Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan Tahun 2020) dengan cara memasukkan terpidana Sopian Subri Lubis ke Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, Selasa 12/09/2023 sekira pukul 16.00 WIB.
Pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print-731/L.2.15/Fu.1/09/2023 tanggal 11 September 2023.
Sebelum terpidana Sopian Subri Lubis dimasukkan ke dalam Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Dokter pada RSUD Kota Padangsidimpuan dengan hasil terpidana dinyatakan sehat.
Pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung No. 4102 K/Pid.Sus/2023 terhadap terpidana a.n. Sopian Subri Lubis, yang pada pokoknya antara lain:
a) Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Medan No. 8/PID.SUS-TPK/2023 PT MDN tanggal 09 Februari 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan No. 55/PID.SUS-TPK/2022 PT MDN tanggal 21 Desember 2022.
b) Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sopian Subri Lubis, dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.
c) Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Sopian Subri Lubis, untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 352.200.000 yang dikompensasikan dengan uang sebesar Rp. 352.200.000 yang telah dititipkan oleh terdakwa pada rekening Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan.
Sebelumnya terhadap terpidana Sopian Subri Lubis telah dituntut oleh Tim JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan sebagai berikut:
a) Menyatakan terdakwa Sopian Subri Lubis, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana Surat Dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum
b) Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis, berupa pidana penjara selama 5 (lima) tahun dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dan Denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah) Subsidair selama 6 (enam) bulan kurungan.
c) Menetapkan agar terdakwa Sopian Subri Lubis, untuk membayar uang pengganti kerugian keuangan negara dalam perkara ini sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah), sekaligus menetapkan uang sebesar Rp.352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan terdakwa pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 05 Desember 2022 diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti atas kerugian keuangan negara dan menetapkan dirampas untuk negara.
Kemudian Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus telah menjatuhkan putusan terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis, sebagai berikut:
a) Menyatakan terdakwa Sopian Subri Lubis, tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair;
b) Membebaskan terdakwa dari dakwaan Primair tersebut;
c) Menyatakan terdakwa Sopian Subri Lubis, terbukti melanggar pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
d) Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan
e) Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) dengan memperhitungkan uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara dari terdakwa sejumlah Rp352.200.000,- (tiga ratus lima puluh dua juta dua ratus ribu rupiah) yang dititipkan pada Rekening Penerimaan Lainnya (RPL) Kejari Padangsidimpuan sesuai dengan Berita Acara Penyerahan Titipan Uang Pengganti Kerugian Keuangan Negara tanggal 5 Desember 2022, yang selanjutnya uang titipan tersebut dirampas untuk Negara sebagai pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara
Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus, Tim JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan mengajukan upaya hukum banding, begitu juga terdakwa Sopian Subri Lubis, mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Medan
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding telah menjatuhkan putusan terhadap Terdakwa Sopian Subri Lubis, sesuai dengan Putusan Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PT MDN tanggal 09 Februari 2023 yang amar putusannya sebagai berikut:
a) Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn, tanggal 21 Desember 2022 yang dimintakan banding tersebut.
Terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan pada tingkat banding tersebut, Tim JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan upaya hukum tingkat Kasasi, begitu juga terdakwa Sopian Subri Lubis, mengajukan upaya hukum tingkat Kasasi ke Mahkamah Agung RI.
Dalam keterangannya di press realeas, Kajari Padangsidimpuan Jasmin Simanullang, SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Padangsidimpuan Yunius Zega, SH, MH, bahwa terdakwa Sopian Subri Lubis, sebelumnya berada dalam Tahanan Rutan pada Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan sejak tanggal 19 Juli 2022 hingga 24 Agustus 2022.
“Kemudian dialihkan penahanannya dari Tahanan Rutan menjadi Tahanan Kota sejak tanggal 25 Agustus 2022 hingga 26 Agustus 2023,” terang Yunius Zega.
Yunius Zega juga menambahkan, bahwa Kejari Padangsidimpuan berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas dan humanis sebagaimana dalam perkara ini, dimana JPU menuntut pidana badan selama 5 (lima) Tahun dan diputus selama 1 (satu) tahun penjara, kemudian di tingkat upaya hukum banding menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan kelas 1A Khusus yaitu selama 1 (satu) Tahun penjara.
“Selanjutnya atas upaya hukum Kasasi yang diajukan oleh JPU Tipidsus Kejari Padangsidimpuan, maka terhadap terdakwa Sopian Subri Lubis, diputus selama 4 (empat Tahun) penjara dan pidana denda sebesar Rp. 200.000.000 dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” pungkas Yunius Zega. (Andi Hakim Nasution)