Berita

Kajari Padangsidimpuan Sebut Pakem Mengakomodir Fungsi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Indonesia

×

Kajari Padangsidimpuan Sebut Pakem Mengakomodir Fungsi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Keagamaan di Indonesia

Sebarkan artikel ini
Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan
Tim Pakem Padangsidimpuan gelar rapat koordinasi, di Aula Kantor Kejari Padangsidimpuan, Rabu 02/08/2023 (Foto : Istimewa/LensaNusantara)

Padangsidimpuan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan laksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan (Pakem) Tahun 2023 yang bertempat, di Aula Kantor Kejari Padangsidimpuan, Rabu 02/08/2023 sekira pukul 09.30 WIB.

Kegiatan dihadiri oleh seluruh Tim Pakem yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Ketua Tim Pakem, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Wakil Ketua Tim Pakem, Staf Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan selaku Sekretaris Tim Pakem, dan anggota tim Pakem yaitu Kepala Kantor Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Pasi Intel Kodim 0212/TS, Kasat Intelkam Polres Kota Padangsidimpuan, Penyuluh Agama Kantor Kementerian Agama Kota Padangsidimpuan, Sekretaris Dinas Pendidikan Daerah Kota Padangsidimpuan, yang mewakili Kepala Cabang Dinas Pendidikan Sidimpuan Dinas Pendidikan Sumatera Utara, yang mewakili Ketua Majelis Ulama Indonesia Kota Padangsidimpuan, Ketua FKUB Kota Padangsidimpuan, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padangsidimpuan, beserta tamu undangan lainnya.

Example 300x600

Kegiatan diawali dengan Penyerahan SK Tim Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) Kota Padangsidimpuan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, S.H, M.H, yang pada pokoknya menyampaikan bahwa peranan Kejaksaan dalam pengawasan aliran kepercayaan dan pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama yang diatur dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dan e Undang-Undang Nomor 16 tahun 2004 yang telah di perbaharui dengan UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

“Kewenangan tersebut merupakan lingkup tugas, wewenang serta fungsi Kejaksaan di bidang Intelijen Yustisial Kejaksaan (law intellegence) yang mengarah pada kegiatan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana,” terang Jasmin Simanullang.

Lebih lanjut Kajari Padangsidimpuan sampaikan implementasi peran Intelijen Yustisial Kejaksaaan tersebut oleh Jaksa Agung dibentuk Tim Pakem (Pengawasan Kepercayaan Dalam Masyarakat) yang mengakomodir fungsi pengawasan terhadap aliran kepercayaaan dan keagamaan yang ada di Indonesia.

“Dan mempunyai peran penting terhadap status penilaian apakah agama atau kepercayaan yang dianut seseorang dianggap sesat dan menyimpang atau tidak.
Bahwa hasil dari Rapat Tim Koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan Dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (Pakem) yaitu belum ditemukan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan yang sesat namun dikarenakan letak geografis Kota Padangsidimpuan berada di jalur perlintasan maka sangat rentan masuknya Aliran-aliran yang perlu di waspadai,” tandas Kejari Padangsidimpuan. (Andi Hakim Nasution)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.