Pamekasan, LENSANUSANTARA.CO.ID – Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan berhasil menangkap satu pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) sedangkan dua pelaku lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pelaku yang berhasil diamankan inisial M (39) Warga Kecamatan Pagantenan, Kabupaten Pamekasan.
Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana melalui Kasi Humas Polres Pamekasan Iptu Sri Sugiarto membenarkan adanya peristiwa pencurian dengan kekerasan.
Kronologi kejadiannya Sabtu (16/9) sekitar pukul 05.00 WIB, Korban Iyus Ansori (30) Warga Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu hendak berangkat kerja dari rumahnya menuju Pabrik Tahu di Desa Potoan Dajah, Kecamatan Palengaan.
Ditengah perjalanan, korban dibuntuti oleh pelaku dengan menggunakan Mobil Avanza warna silver dengan No Pol : M 1267 AQ dan sesampainya di Jalan Raya Larangan Badung, Kecamatan Palengaan, korban dipepet oleh pelaku hingga menyenggol stir motor korban.
Karena panik korban menghindar dengan menancap gas namun pelaku langsung menabrak motor korban sehingga terjatuh.
“Salah satu dari pelaku turun dari mobil dan langsung mengambil motor korban, korban sempat melakukan perlawanan namun pelaku inisial M langsung mengeluarkan clurit dan menonjok korban serta membawa kabur sepeda motor Vario 150 No Pol M 3460 CN milik korban,” terang Kasi Humas Polres Pamekasan.
“Mendapatkan informasi/laporan tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti bergerak cepat dengan mendatangi TKP kejadian dan melakukan penyelidikan dilokasi kejadian,” lanjutnya.
Usai melakukan serangkaian penyelidikan, kurang lebih 5 jam sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil menemukan mobil yang digunakan pelaku tersebut, dan kemudian langsung menangkap pelaku inisial M.
Dari hasil interograsi, pelaku menerangkan bahwa telah melakukan pencurian dengan kekerasan bersama dua temannya inisial J dan MH.
“Kini pelaku J dan MH ditetapkan sebagai DPO Polres Pamekasan,” jelas Kasi Humas Polres Pamekasan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas yaitu satu buah clurit dan satu unit mobil Avanza Warna Silver.
Dengan adanya kejadian tersebut pelaku dijerat dengan pasal 365 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 2 ayat 1 UU DRT nomor 12 tahun 1951.
Pelaku tidak bisa dimintai keterangan karena proses hukum lebih lanjut. (Rofiuddin/Humas).