Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Sebanyak 276 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pulau Taliabu masing-masing terdiri dari PPPK guru dan teknis resmi diangkat.
Melalui proses penandatanganan Perjanjian Kerja dan Pengambilan Sumpah sekaligus memperoleh Surat Keputusan (SK) PPPK di lingkup Pemkab Taliabu, Senin (2/10/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati Aliong Mus, diwakili Sekda Taliabu, Salim Ganiru mengucapkan selamat.
Ia mengatakan, momen ini menjadi kebanggaan tersendiri untuk PPPK yang bersamaan dengan pengangkatan, yang mana akan berdampak pada selaras dengan peningkatan kesejahteraan, kepegawaian dan karier.
“Namun, ASN dituntut untuk mampu melaksanakan amanah sebagai aparatur negara, aparatur pemerintahan dan abdi masyarakat,” ucapnya.
Salim menyampaikan, masa perjanjian kerja yang telah ditekan PPPK itu selama 5 tahun. Dan Pemkab Taliabu akan melakukan evaluasi setiap tahun berdasarkan kebutuhan jabatan prioritas dan kinerja masing-masing.
Dimana menurutnya, disiplin ASN menjadi salah satu instrumen penilaian dalam evaluasi yang dilakukan nantinya.
“Oleh karena itu, kami berharap kepada seluruh PPPK dapat menjalankan amanat PP nomor 49 tahun tentang disiplin ASN,” tegasnya.
Dia mengingatkan, bahwa sebagai ASN, PPPK diikat oleh aturan kepegawaian dan kode etik yang jelas, supaya dapat memikirkan konsekuensi yang dilakukan kedepannya.
“Sehingga nantinya saudara-saudari mampu menjadi abdi negara yang benar-benar berorientasi pada peningkatan pelayanan dan pembangunan masyarakat,” pintanya. (Sunardi)