Pemerintahan

Meski Tidak Ada Prosedur yang Jelas, Sekda Taliabu Berhentikan Sementara Kepala BKPSDMA

×

Meski Tidak Ada Prosedur yang Jelas, Sekda Taliabu Berhentikan Sementara Kepala BKPSDMA

Sebarkan artikel ini
Sekda Taliabu
Sekda Pulau Taliabu, Salim Ganiru.

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kendati hak untuk cuti adalah hak yang melekat bagi ASN yang pasangannya mencalonkan diri sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah sebagaimana yang dijamin Undang-Undang. Namun hal tersebut tidak berlaku bagi Sekda Taliabu, Salim Ganiru.

Terbukti, Sekda Taliabu Salim Ganiru melakukan pemberhentian sementara kepada Kepala BKPSDMA Taliabu, Surati Kene, padahal yang bersangkutan tidak memiliki inisiatif untuk cuti mendampingi suami selama masa kampanye.

Example 300x600

Sebagaimana tercantum dalam surat Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Pulau Taliabu nomor 1 tahun 2024 tentang Pembebasan Sementara Pegawai Negeri Sipil dari Tugas Struktural yang ditandatangani sejak (24/09/2024).

dalam surat yang ditandatangani Sekda itu, diputuskan dan ditetapkan empat poin penting, yakni membebastugaskan sementara Kepala BKPSDMA Kabupaten Pulau Taliabu, Surati Kene, dari tugas jabatan struktural terhitung sejak tanggal ditetapkan hingga selesai masa kampanye Bupati dan Wakil Bupati 2024 dengan catatan tetap memberikan hak-hak kepegawaian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Padahal sebelumnya, Sekda Salim Ganiru mengatakan bahwa hak cuti yang dimaksud merupakan hak bagi PNS yang pasangannya maju pilkada atau legislatif. Penggunaan hak tersebut tidak bersifat wajib karena hak tersebut sangat bergantung pada kemauan PNS yang bersangkutan.

“Kan hanya pemberitahuan, soal cuti itu menjadi hak ASN,” jawab Sekda ketika dikonfirmasi wartawan terkait pemberitahuan cuti bagi ASN yang pasangannya maju pilkada yang dilayangkan kepada Kepala BKPSDMA Taliabu bulan September lalu.

Mengacu pada surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 tahun 2023 tentang tentang netralitas bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang memiliki pasangan (Suami/Istri) berstatus sebagai calon kepala daerah atau wakil kepala daerah maupun calon legislatif serta calon presiden dan wakil presiden, tidak terdapat kewajiban cuti bagi ASN yang pasangannya maju pilkada atau pilpres maupun pileg, melainkan hanya bertujuan untuk memberikan pedoman bagi ASN yang ingin mengambil hak cuti mendampingi pasangannya saat kampanye.

Langkah Sekda Salim Ganiru dalam hal membebastugaskan Kepala BKPSDMA Surati Kene ini dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku, dan diduga sarat kepentingan politik yang menguntungkan pasangan calon tertentu di Pilkada Taliabu maupun Pilgub Maluku Utara.

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.