Pemerintahan

Bakesbangpol Pulau Taliabu Himbau OKP Segera Lengkapi Data Administrasi

4
×

Bakesbangpol Pulau Taliabu Himbau OKP Segera Lengkapi Data Administrasi

Sebarkan artikel ini
Kepala Bakesbangpol Taliabu
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Sutomo Teapon.

Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Pulau Taliabu, Sutomo Teapon meminta dengan hormat agar seluruh Organisasi Kepemudaan (OKP) yang telah terbentuk di Pulau Taliabu segera melengkapi berkas administrasi.

Hal itu, agar pihaknya dapat melakukan pendataan jumlah keseluruhan OKP yang ada di Pulau Taliabu saat ini.

Example 300x600

“Biar ada data di pemerintah daerah, agar kita bisa pantau seluruh organisasi yang ada di Taliabu,” pintanya, Senin (2/10/2023).

BACA JUGA :
Pastikan Kesehatan Bayi Belita, PJ. Kades Onemai Rutin Gelar Posyandu Tahap ke II

Sebab, masih kata Sutomo, ada beberapa organisasi yang melakukan kegiatan seperti aksi dan lain-lain belum terdata.

Bahkan, dirinya pun sempat menyampaikan hal tersebut saat beberapa OKP melakukan aksi di lapangan.

“Kemarin kan ada chaos sedikit di Inspektorat, saya sendiri yang hentikan tapi mereka tanya ini siapa, artinya kalau organisasi yang sudah terdaftar, berarti mereka kenal saya,” ungkapnya.

BACA JUGA :
Hari Bakti PUPR ke-76 Dirangkaikan dengan Jalan Sehat dan Bakti Sosial

Ia menjelaskan, sesuai aturannya, organisasi yang belum terdaftar tidak bisa melakukan kegiatan, agar diketahui jelas terkait dengan struktur maupun keberadaan Sekretariat Organisasinya.

“Untuk sementara ini yang mau mendaftar, yang setahu saya baru Perbakin,” jelasnya.

Karena itu, pihaknya meminta agar seluruh OKP dapat melaporkan sekaligus melengkapi administrasi yang diminta.

BACA JUGA :
Bupati Taliabu Hadiri Forum Nasional SPBE Summit

Sutomo menegaskan, ketika ada kekacauan yang dilakukan sebuah organisasi yang belum terdaftar, maka pihaknya akan memproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita akan proses secara hukum, karena sekarang ini imbauan sudah jalan. Dan yang mendirikan organisasi pasti sudah paham untuk tetap melaporkan ke Kesbangpol,” tegasnya. (Sunardi)