Taliabu, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu, melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu telah menyelenggarakan apel perdana untuk penyerahan 274 Guru PPPK ke kokasi tempat tugas masing-masing. (4/10/2023).
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Taliabu, Hj. Citra Puspasari Mus mengatakan, berdasarkan SK yang berlaku mulai dari tanggal 08/10/2023 bahwa yang bersangkutan harus melaksakan tugas di tempat tugas masing-masing yang sudah ditetapkan.
“Berdasarkan terbitnya SK kepada Guru PPPK untuk segera melaksanakan tugas di tempat masing-masing yang sudah ditetapkan dalam SK,” tuturnya.
Lanjut Hj. Citra, juga menekankan kepada para peserta guru PPPK bahwa putusan SK yang sudah ditetapkan harus di jalankan, jika ada kedapatan bahwa yang bersangkutan tidak melaksanakan tugas maka siap terima sangsinya. Bahkan kata dia, meskipun Guru PPPK diangkat dari Kementerian Pendidikan namun hak mengatur dan evaluasi berada pada dinasnya.
“Yang sudah terima SK segera ke tempat tugas yang sudah ditetapkan dalam SK, jika ada peserta guru PPPK yang lalai dalam tugas maka harus siap terima resiko,” tegasnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pulau Taliabu, berharap agar adanya penambahan Guru PPPK ini dapat meningkatkan mutu pelayanan pendidikan pada sekolah masing-masing. (Sunardi)