Daerah

Pegiat Lingkungan Ingatkan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Kuala Langsa: Jangan Sampai Merusak Lingkungan

×

Pegiat Lingkungan Ingatkan Pengerukan Alur Pelayaran Pelabuhan Kuala Langsa: Jangan Sampai Merusak Lingkungan

Sebarkan artikel ini
Direktur Eksekutif LembAHtari
Keterangan Foto: Pelabuhan Internasional Kuala Langsa, Provinsi Aceh. (Sumber : Dok. LembAHtari)

Aceh Tamiang, LENSANUSANTARA.CO.ID – Para pegiat lingkungan yang terdiri dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Aceh Wetland Foundation, Bale Juroeng, LembAHtari dan Komunitas Aneuk Nanggroe (KANA) ingatkan Pemerintah Kota (Pemko) Langsa, terkait pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Kuala Langsa jangan merusak lingkungan.

Hal tersebut, erat kaitannya dengan rencana Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI untuk melakukan pengerukan jalur keluar masuk Pelabuhan Kuala Langsa yang ditargetkan mulai berjalan September bulan lalu.

Example 300x600

Keempat LSM tersebut melihat, proyek itu berpotensi menimbulkan dampak kerusakan lingkungan atas kegiatan pengerukan dan reklamasi yang dilakukan.

Disampaikan Sayed Zainal, Direktur Eksekutif LembAHtari seperti dikutip lensanusantara.co.id pada Rabu 4 Oktober 2023 melalui aplikasi WhatsApp satu dari empat perwakilan LSM yang mengingatkan.

Ada tiga poin penting rekomendasi tertulis, yang diajukan LSM Peduli Hutan Mangrove kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kota Langsa untuk mempertimbangkan beberapa hal dari aspek lingkungan dan sosial masyarakat.

Pertama, mengingatkan pemerintah agar proyek pengerukan tersebut tidak berdampak negatif bagi pulau-pulau mangrove (hutan lindung) dari aktivitas proses hidro-oseanografi.

Kedua, perlu dilakukan kajian lingkungan dan studi Analisa Lingkungan yang komprehensif dan holistik terhadap aspek lingkungan hidup (tata ruang, fisik-kimia, biologi dan sosial kesehatan masyarakat).

Ketiga, mengutamakan tenaga kerja lokal atas setiap pekerjaan sehingga bisa mengurangi tingkat pengangguran dan mencegah timbulnya kecemburuan sosial.

Seperti diketahui, proyek itu direncanakan akan menjadi awal pengembangan Pelabuhan Kuala Langsa oleh PT Pelindo. Meski belum bisa memenuhi jadwal awal pada September 2023, proses tahapan dipastikan tengah berjalan.

Proyek pengembangan kawasan Pelabuhan Kuala Langsa tersebut bertujuan untuk peningkatan ekonomi pemerintah daerah dan masyarakat setempat.

Pelaksanaan proyek disebut akan mengikuti master plan PT Pelindo tahun 2005 dan Rencana Induk BRR tahun 2007 yakni pengerukan kedalaman 6-9 meter LWS (Low Water Spring) adalah muka air laut surut terendah. Di mana LWS nantinya akan dikaitkan dengan data hasil survey topografi dan penggambaran peta batimetri.

Pemerintah mengatakan, kegiatan dimaksud untuk membuka peluang tenaga kerja lokal, sehingga menunjang program pemerintah mengurangi tingkat pengangguran.

Kemudian, manfaat secara ekonomi keberadaan kegiatan tambahan ini akan meningkatkan PAD daerah (perekonomian lokal) dan menunjang perekonomian daerah serta dapat meningkatkan pendapatan masyarakat.

Terkait niat baik pemerintah tersebut, para LSM menyatakan apresiasi atas proyek pengerukan alur pelayaran Kuala Langsa karena akan mendukung peningkatan ekonomi masyarakat Kota Langsa dan Aceh umumnya.

Namun perlu menjadi perhatian bahwa, dalam Dokumen Rencana Induk BRR Tahun 2007, tidak tersedia informasi yang jelas tentang rencana pengerukan alur dan reklamasi.

Sehingga pihaknya berpendapat bahwa dari analisis hidrooseanografi menunjukkan adanya potensi abrasi dan sedimentasi secara alami. Sehingga rencana kegiatan pengerukan dan reklamasi dikaji dalam studi tersendiri.

Dokumen Rencana Induk BRR Tahun 2007 ini juga menyebutkan bahwa salah satu aspek yang harus diperhatikan dari kegiatan ini adalah sedimentasi dan erosi yang terjadi yang disebabkan pengaruh dampak proses hidro-oseanografi baik yang berasal dari laut (berupa gelombang, arus dan pasang surut) maupun dari aliran/debit sungai yang dapat menjaga keseimbangan pantai dan alur sungai.

Sedimentasi terbesar pada daerah ini adalah akibat pertemuan sedimen yang disebabkan oleh sumber sedimen yang di bawah oleh sungai maupun arus pasang surut dan arus akibat gelombang, sehingga menyebabkan semakin dangkalnya daerah alur lalulintas pelayaran.

Sedangkan erosi yang terjadi di daerah pantai bagian timur (Desa Pusong/Telaga Tujuh) lebih disebabkan oleh pengaruh hempasan gelombang.

Selanjutnya, izin terhadap reklamasi akan mempengaruhi stabilitas pola arus karena sebaran-sebaran kepadatan material urug dan muka permukaan air laut juga akan naik 10 cm dari paling ujung pulau reklamasi. Kemudian kemampuan laut untuk membersihkan dirinya akan berkurang secara drastis dengan reklamasi.

Dampak fisik seperti perubahan hidro-oseanografi, erosi pantai, sedimentasi pantai, peningkatan kekeruhan, pencemaran laut, perubahan rezim ar tanah, peningkatan potensi banjir serta penggenangan di wilayah pesisir juga akan terjadi.

Terakhir, dampak biologis seperti terganggunya ekosistem mangrove, terumbu karang, padang lamun, estuaria serta penurunan keanekaragaman hayati juga tidak terhindarkan lagi.

Karena itu, keempat LSM Peduli Lingkungan tersebut merasa perlu mengingatkan pemerintah bahwa proyek pengerukan jalur masuk Pelabuhan Kuala Langsa tersebut dapat menimbulkan persoalan lingkungan dan sosial masyarakat dalam jangka panjang. Untuk itu, diperlukan kajian mendalam dan kehati-hatian dalam pelaksanaan proyek dimaksud. (Andri).

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.