Pemerintahan

Diduga Tidak Terima Diberitakan, Kabid Bina Marga PUPR Pangandaran Menelpon Wartawan

×

Diduga Tidak Terima Diberitakan, Kabid Bina Marga PUPR Pangandaran Menelpon Wartawan

Sebarkan artikel ini
Kabid Bina Marga PUPR Pangandaran
Foto: Ilustrasi (iStockPhoto.com)

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Pemberitaan tentang pembangunan pelengkap ruas jalan Sopla–Cibogo, Kabid Bina Marga Kabupaten Pangandaran seolah-olah tidak terima dirinya menyebutkan nama seorang pengusaha CV Damar Buana.

Hendris wartawan faktualjabar.com kontributor Kabupaten Ciamis – Banjar – Ciamis menuturkan berawal menerima telepon dari Nanang, Kabid Bina Marga, hari Kamis (12/10/2023) menanyakan kenapa tulisan yang ditulis bukan CV Damar Buana, malah nama Kang Toyet, harusnya nama perusahaan bukan nama Kang Toyet. “Itu salah,” demikian ungkapan Kabid saat telepon Hendris.

Example 300x600

Lebih lanjut ia mempertanyakan bagaimana urusan dengan Kang Sugeng dan Kang Wagio, Hendris menjelaskan sudah konfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA), bahkan mendatangi kediaman Kang Wagio pada hari Selasa (10/10/2023) untuk konfirmasi dan klarifikasi perihal pekerjaan tersebut.

Menanggapi tersebut, Hendris jelaskan bahwa semua sudah dikonfirmasi bahkan chattingan sudah disampaikan ke Kabid Bina Marga dan Sekdis.

“Jawaban baik dari Kang Sugeng ataupun Kang Wagio sudah disampaikan,” papar Hendris.

Menanggapi tentang Kebebasan Pers Undang-Undang No. 40 tahun 1999, pasal 4 dan 5 mencakup hak wartawan dan media massa untuk mencari, menerima, dan menyampaikan informasi tanpa campur tangan atau tekanan dari pemerintah atau pihak lain. Kebebasan pers juga melibatkan hak masyarakat untuk menerima informasi yang akurat dan beragam.

Artinya apa yang telah diklarifikasi dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dengan adanya rekaman atau lainnya tentu menjadi sebuah karya tulis jurnalistik yang tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Kalaupun dari pihak Kepala Bidang Bina Marga Dinas DPUTRPRKP Kabupaten Pangandaran merasa keberatan dan menyalahkan tulisan, ketika sudah dikonfirmasi dan apa yang dilihat apa yang sudah didengar itu menjadi sebuah karya jurnalistik sesuai Undang-Undang Pers No.40 tahun1999 Pasal 4 dan 5 wartawan mempunyai hak tolak.

Sampai berita ini dipublish, belum berhasil mengkonfirmasi Kabid Bina Marga PUPR Kabupaten Pangandaran. (N.Nurhadi)

**) IIkuti berita terbaru Lensa Nusantara di Google News klik disini dan jangan lupa di follow.
error: Content is protected !!