Daerah

SPPG Karangpawitan Akui Limbah Minyak Jelantah Capai 200–250 Liter

1001
×

SPPG Karangpawitan Akui Limbah Minyak Jelantah Capai 200–250 Liter

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

Pangandaran, LENSANUSANTARA.CO.ID – Penggunaan minyak goreng dan pengelolaan limbah minyak jelantah di lingkungan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Karangpawitan, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran, menjadi perhatian publik seiring pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp pada periode 4–7 Mei 2026, pihak SPPG Karangpawitan Yayasan Khalifah Bintang memberikan penjelasan terkait penggunaan minyak goreng dalam operasional dapur.

Example 300x600

Petugas SPPG Karangpawitan, Fiki Kurniawan, menyampaikan bahwa penggunaan minyak goreng bergantung pada jenis menu makanan yang disiapkan setiap harinya.

“Gimana menunya pak, kalau menunya harus digoreng ya menggunakan minyak goreng, penggunaan minyak gimana menunya.” ungkapnya

BACA JUGA :
Viral Video Pegawai Joget di Dapur MBG, Koordinator SPPG Bondowoso Buka Suara

Ia juga menjelaskan bahwa kebutuhan minyak goreng dalam satu pekan dapat mencapai ratusan liter.

“Seminggu aja menggunakan minyak goreng bisa sampe 400-500 liter pak, gimana menunya”. Tambahnya

Terkait limbah minyak jelantah, Fiki mengatakan jumlahnya tidak menentu dan pengelolaannya dilakukan dengan cara dijual setelah penampungan penuh.

“Untuk limbah minyak goreng yang disebut minyak jelantah tidak menentu jumlah nya, Kalo kami jualnya bukan perminggu pak, tapi tergantung penuh tidaknya jerigen yang kami punya, rata rata per 200-250 liter sudah kami jual limbahnya pak”. Jelasnya.

Dalam proses konfirmasi lanjutan, pihak SPPG juga meminta awak media menunjukkan legalitas berupa surat tugas sebelum informasi dipublikasikan. Permintaan tersebut kemudian dipenuhi wartawan dengan menunjukkan surat tugas, kartu tanda anggota (KTA) media, serta identitas organisasi profesi kewartawanan.

BACA JUGA :
Menu MBG Tuai Sorotan, SPPG Gentansari Banjarnegara Sajikan Apel dan Susu

Pemberitaan ini disusun dengan mengacu pada prinsip-prinsip Kode Etik Jurnalistik (KEJ), asas praduga tak bersalah, serta keberimbangan informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-undang tersebut menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan memberikan perlindungan hukum kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

Pada Pasal 4 UU Pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara dan pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran.

Sementara Pasal 8 menegaskan bahwa wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan profesinya, termasuk perlindungan terhadap intimidasi maupun hambatan dalam pelaksanaan tugas jurnalistik.

BACA JUGA :
Ditengah Ramainya Pemberitaan MBG di Medsos, SPPG Kedugwuluh Tetap Konsisten Sesuai Standar Gizi

Selain itu, Pasal 18 UU Pers mengatur sanksi pidana bagi pihak yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik.

Kebebasan memperoleh dan menyampaikan informasi juga dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan tambahan dari pihak terkait mengenai mekanisme pengelolaan limbah minyak jelantah tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila di kemudian hari terdapat penjelasan lanjutan dari pihak terkait sesuai ketentuan Kode Etik Jurnalistik.